Indonesiadaily.net – Di tahun 2023 ini, akan ada banyak waktu-waktu yang bisa dipakai untuk berlibur. Oleh karena itu tidak ada salahnya sedari awal sudah membuat atau memperpanjang paspor. Tetapi, ada beberapa syarat perpanjang paspor yang harus dilewati.
Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor sebelumnya memiliki masa berlaku lima tahun, tetapi berdasarkan aturan terbaru, pemerintah menetapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Bagi yang masa paspornya berakhir, sebaiknya segera memperpanjangnya. Tetapi, sebelum itu semua pahami dahulu syarat dan biaya untuk memperpanjang paspor.
Syarat Perpanjang Paspor
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang paspor :
– Membawa e-KTP beserta foto copy.
– Membawa paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI).
Cara Perpanjang Paspor
Pertama yang dilakukan adalah mengambil nomor antrean pengurusan paspor yang bisa didapatkan melalui situs antrian.imigrasi.go.id. Pemohon bisa langsung mengakses tautan https://antrian.imigrasi.go.id/Layanan/ untuk versi web.
Selain itu, cara perpanjang paspor juga bisa dilakukan dengan mengunduh M-Paspor. Itu adalah aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Selanjutnya, datangi Kantor Imigrasi terdekat. Datang ke kantor sesuai hari dan jam yang telah ditentukan, jangan lupa membawa syarat yang diperlukan untuk memperpanjang paspor.
Setelah sampai kantor imigrasi, datangi loket untuk mengambil aplikasi data sesuai nomor antrian. Aplikasi diisi sesuai data diri dan melampirkan syarat yang diperlukan
Aplikasi data yang telah diisi kemudian diserahkan pada petugas. Setelah itu, petugas memberi tanda terima dan kode pembayaran pada pemohon jika syaratnya lengkap
Tahap selanjutnya, petugas merekam sidik jari dan mengambil foto pemohon sesuai jadwal pada tanda terima.
Pemohon kemudian melakukan wawancara verifikasi. Jika semuanya sudah selesai, petugas lalu akan memberi tahu jadwal paspor bisa diambil.
Biaya Perpanjang Paspor
Biaya perpanjang paspor adalah sebagai berikut:
– Perpanjangan paspor biasa (total 48 halaman) Rp 350.000
– Perpanjangan paspor biasa dengan halaman elektronik (total 48 halaman) Rp 650.000.
– Perpanjangan paspor karena hilang dikenai denda Rp 1.000.000
– Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. (*)
Editor : Pebri Mulya






