Indonesiadaily.net – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemberlakuan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai 2023.
“Segera (Peraturan Menteri Keuangan/PMK soal cukai). Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023),” katanya usai rapat dengan Komisi XI DPR RI, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai rokok untuk 2023 dan 2024 adalah 10%. Kemudian untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 5%. Dia menyebut ada penyesuaian batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) dan akan memperhatikan perkembangan harga di pasar serta rata-rata kenaikan cukai rokok.
Menurut dia, kebijakan cukai rokok ini akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi karena harga produk akan naik dan rokok adalah barang yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
“Dampak (cukai rokok) terhadap inflasi terbatas yaitu 0,10% sampai 0,20% dan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi -0,01% hingga -0,02%,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyayangkan langkah pemerintah dalam menaikan tarif cukai rokok tanpa melakukan konsultasi dan persetujuan Komisi XI DPR. Sebab kenaikan tarif cukai rokok ini ditetapkan setelah penetapan APBN 2023 di bulan September 2022.
“Untuk kita ketahui bersama dan ini untuk mengingatkan Bu Mentri, peristiwa ini sudah 2 kali sama hari ini karena tahun lalu juga begitu. Undang-undang diketok baru minta konsultasi,” tegas Dolfie.
Dia menuturkan pembahasan kenaikan tarif cukai rokok menjadi tidak efektif ketika UU APBN sudah disahkan namun pemerintah baru menjalankan konsultasi ke DPR. Sebab DPR tidak bisa memberikan masukan lebih dalam. Dolfie mengharapkan agar hal ini tidak terjadi lagi di tahun berikutnya.
“Ini untuk menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting. Jadi tahun berikutnya jangan terulang lagi Bu Mentri ini bukan yang pertama kali soalnya,” paparnya.
“Tahun lalu juga begitu, kesimpulan rapat kita Desember APBN diketok Oktober. Kan enggak bisa terulang kembali. Kita tidak ingin ini terjadi lagi di tahun berikutnya,” paparnya.
Menanggapi itu, Sri Mulyani pun meminta maaf. Sebab langkah yang diambil pemerintah dianggap melangkahi hak budgeting DPR.
“Saya mohon maaf kalau itu dianggap dari sisi fungsi DPR dan Komisi XI dari sisi hak budget ini tidak menghormatinya,” jelasnya.
Dia pun berjanji saat pembahasan APBN tahun berikutnya akan membahas lebih detail terkait penerimaan negara. Termasuk kebijakan pemerintah dalam hal kenaikan tarif cukai bersama komisi XI.
“Kalau bisa bahas APBN nanti di tingkat panja penerimaan di Komisi XI DPR ini kita bahas sampai desain kebijakan cukai dan penerimaan penerimaan lain,” tutupnya.
Penulis : Aulia Syahramadhan
Editor : Nur Komalasari






