Indonesiadaily.net – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia resmi kabulkan gugatan yang dilayangkan Senat Mahasiswa (Sema) kepada Rektorat UIN Sunan Kalijaga.
Demisioner Ketua Senat Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga 2020/2021, Abdul Azisurrohman menyatakan, putusan dari KIP RI menjadi pelajaran bagi jajaran birokrasi kampus. Kalau bisa saja KIP kabulkan gugatan dari mahasiswa.
“Ini peringatan bagi jajaran birokrasi kampus, agar mengakui kesalahan dan mau mengevaluasi kebijakannya, serta mau memberikan ruang pada semua elemen untuk terlibat dalam merumuskan kebijakan kedepannya,” ucapnya.
Azis juga menyampaikan, dalam proses persengketaan bukanlah perkara yang mudah, Sema UIN Sunan Kalijaga sudah lama melakukan gugatan sengketa informasi ini kepada lembaga negara. Namun, baru setahun kemudian diproses oleh KIP. Bahkan, selama proses itu, pihaknya kerap mendapatkan tuduhan tidak bermoral dan lainnya sebagainya dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas gugatan ini.
“Kecaman tidak bermoral, merusak nama baik kampus, serta tidak hormat pada guru, kerapkali didapatkan dari pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya gugatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Azis menjelaskan, kronologi sengketa ini bermula dari Rektorat UIN Sunan Kalijaga yang tidak memberikan keterbukaan informasi mengenai anggaran dana kemahasiswaan maupun sirkulasi dari semua anggaran yang digunakan kampus.
Padahal menurut Azis, dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), UIN Sunan Kalijaga mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menegaskan bahwa kampus tersebut tidak melakukan penyelewengan anggaran.
“Jika kampus memang mendapat gelar WTP secara sah dari BPK, seharusnya tidak takut untuk mempublish rancangan anggaran yang selama ini dilakukan. Tapi faktanya, kampus tidak memberikan informasi tersebut,” ujar Presiden Advokat Muda Indonesia itu
Azis menjelaskan, selama ini kampus tidak memberikan keterbukaan informasi termasuk dalam penggunaan dan penggolongan uang UKT. Padahal, keterbukaan informasi lembaga negara sudah diatur jelas dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.
Sidang yang sudah dilakukan selama lima kali oleh KIP RI itu, membuahkan putusan agar Rektorat UIN Sunan Kalijaga segara memberikan dokumen kepada Senat Mahasiswa, yakni:
1. Salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) UIN Sunan Kalijaga Tahun 2021.
2. Salinan Laporan Keuangan UIN Sunan Kalijaga Tahun 2020.
3. Salinan realisasi/laporan pertanggung jawaban (LPJ) keuangan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2019 dan 2020 lengkap dengan data pendukungnya.
Editor : Pebri Mulya






