Indonesiadaily.net – Setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun tentunya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Apalagi sekarang ini, KTP berlaku seumur hidup jadi apakah bisa ganti tanda tangan?
KTP memuat informasi data diri pemilik, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan.
Tanda tangan menjadi elemen penting dalam KTP elektronik atau e-KTP.
Karena KTP elektronik sifatnya seumur hidup sekarang, maka akan malu jika tanda tangan di KTP jelek. Hal ini pun tak sedikit membuat warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang terkesan memalukan.
Salah satu netizen yang malu dengan tanda tangannya memosting di akun Twitternya. Pengunggah mengaku terkadang malu lantaran tanda tangannya bertuliskan “Beliebers”, nama penggemar penyanyi Justin Bieber.
“Jadi, pas tahun segitu, aku lagi bucin²nya sama Justin. Sampek TTD (red: tanda tangan) KTP ku aja Beliebers. Terus sampai sekarang, aku kalau TTD pakek ini. Kadang malu. Kadang bangga,” tulisnya.
Sontak dengan adanya unggahan tersebut, netizen lain pun menceritakan hal yang sama.
Menurut mereka, bentuk tanda tangan pada KTP tersebut dibuat di saat rasa suka akan sesuatu. “Same energy tapi versi mba Taylor,” tulis salah satu warganet.
“Ya Allah samaaa. Ini ‘Choi’ dari nama Choi Minho SHINee,” kata warganet lainnya.
“Gw dulu fansnya Taehyung, TTD gw ada bunganya kaya Taehyung, kadang malu kadang bangga juga punya TTD kaya gitu,” komentar warganet lain.
Lantas, bisakah mengganti tanda tangan di KTP elektronik yang berlaku seumur hidup?
Cara ganti tanda tangan di KTP Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat bisa mengganti tanda tangan pada KTP apabila diperlukan.
Bahkan, menurut dia, penggantian tanda tangan di KTP tidak memerlukan syarat apapun.
“Bisa. Tidak ada syarat apa-apa,” ujar Zudan.
Oleh karena itu, masyarakat yang ingin mengganti tanda tangan dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Zudan menambahkan, penggantian tanda tangan di KTP juga tidak membutuhkan rekam ulang informasi lain, termasuk foto dan sidik jari. “Tidak (ada rekam ulang foto dan sidik jari). Tanda tangan saja,” kata dia. Dengan demikian, berikut tata cara ganti tanda tangan di KTP:
- Datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dari domisili.
- Lapor atau sampaikan ke petugas perihal keperluan penggantian tanda tangan di KTP.
- Petugas akan mempersilakan membuat tanda tangan baru di atas sign in ped yang nantinya akan tercantum dalam KTP.
- Selanjutnya, petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.
Tetapi, mengubah tanda tangan di KTP, akan berdampak pada identitas lainnya, yang harus linier dengan yang ada di KTP.
Dilansir dari laman Dukcapil Kemendagri, ganti tanda tangan di KTP akan menimbulkan perbedaan bentuk tanda tangan di dokumen penting lain.
Untuk itu, pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, seperti dokumen perbankan termasuk buku tabungan, asuransi, serta ijazah. (*)
Editor : Pebri Mulya






