Ini Penyebab Gagal Saat Ujian Praktik Bikin SIM

ujian praktik bikin SIM
Ilustrasi

Indonesiadaily.net – Mengendarai kendaraan bemotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia, masyarakatnya biasanya yang dimiliki adalah SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Namun, untuk memilikinya harus melalui ujian praktik bikin SIM.

Jika lolos ujian praktik, maka akan diberikan SIM. Namun, jika tidak, maka harus mengulangnyainya di lain kesempatan.

Bacaan Lainnya

Lalu, apa saja hal-hal yang menggagalkan ujian praktik bikin SIM A dan SIM C?

Ujian praktik SIM A terbagi menjadi dua yakni, Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II. Ujian Praktik I Untuk Ujian Praktik I dilaksanakan pada area ujian yang telah ditentukan. Berupa:

1. Uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit

Peserta diminta untuk mengoperasikan ranmor untuk maju, berhenti, kemudian mundur di jalur sempit. Peserta akan gagal, jika:

  • Menyentuh patok
  • Menjatuhkan patok

2. Uji slalom (zigzag) maju dan mundur

Peserta diminta untuk menjalankan mobil dengan jalur zigzag secara maju, kemudian mundur.

Peserta akan gagal, jika:

  • Menyentuh patok
  • Menjatuhkan patok

3. Uji parkir paralel dan parkir seri

Peserta diminta melakukan parkir mobil secara seri dan paralel dengan gerakan mundur. Peserta akan gagal, jika:

  • Menyentuh patok
  • Menjatuhkan patok
  • Mobil tidak masuk dalam area parkir

4. Uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan

Peserta akan diminta menjalankan mobil pada tanjakan dengan kemiringan 15 derajat, dan menghentikannya pada titik-titik tertentu sesuai instruksi.

Peserta akan gagal, jika:

  • Mesin mati
  • Mundur saat berhenti di tanjakan
  • Menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalanan

SIM C Ujian Praktik I Adapun materi ujian praktik I, meliputi:

1. Uji pengereman/keseimbangan

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis setop.

Peserta dinyatakan gagal, jika:

  • Kecepatan kurang dari 30 km/jam
  • Kaki turun di tanah sebelum finish
  • Keluar jalur
  • Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish

2. Uji slalom (zigzag)

Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.

Peserta dinyatakan gagal, jika:

  • Kaki turun di tanah
  • Menjatuhkan patok
  • Menyentuh patok

3. Uji membentuk angka 8

Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan “8” yang sesuai dengan instruksi polisi.

Peserta dinyatakan gagal, jika:

  • Kaki turun di tanah
  • Menjatuhkan patok
  • Menyentuh patok
  • Salah jalur

4. Uji reaksi rem menghindar

Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.

Peserta dinyatakan gagal, jika:

  • Kaki turun di tanah
  • Kecepatan kurang dari 30 km/jam
  • Menyentuh patok
  • Salah jalur saat menghindar

5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)

Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.

Peserta dinyatakan gagal, jika:

  • Keluar jalur
  • Menjatuhkan patok
  • Menyentuh patok

Ujian praktik II

Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.

Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *