Indonesiadaily.net – Mengendarai kendaraan bemotor wajib hukumnya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Di Indonesia, masyarakatnya biasanya yang dimiliki adalah SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Namun, untuk memilikinya harus melalui ujian praktik bikin SIM.
Jika lolos ujian praktik, maka akan diberikan SIM. Namun, jika tidak, maka harus mengulangnyainya di lain kesempatan.
Lalu, apa saja hal-hal yang menggagalkan ujian praktik bikin SIM A dan SIM C?
Ujian praktik SIM A terbagi menjadi dua yakni, Ujian Praktik I dan Ujian Praktik II. Ujian Praktik I Untuk Ujian Praktik I dilaksanakan pada area ujian yang telah ditentukan. Berupa:
1. Uji menjalankan ranmor maju dan mundur pada jalur sempit
Peserta diminta untuk mengoperasikan ranmor untuk maju, berhenti, kemudian mundur di jalur sempit. Peserta akan gagal, jika:
- Menyentuh patok
- Menjatuhkan patok
2. Uji slalom (zigzag) maju dan mundur
Peserta diminta untuk menjalankan mobil dengan jalur zigzag secara maju, kemudian mundur.
Peserta akan gagal, jika:
- Menyentuh patok
- Menjatuhkan patok
3. Uji parkir paralel dan parkir seri
Peserta diminta melakukan parkir mobil secara seri dan paralel dengan gerakan mundur. Peserta akan gagal, jika:
- Menyentuh patok
- Menjatuhkan patok
- Mobil tidak masuk dalam area parkir
4. Uji mengemudikan ranmor berhenti di tanjakan dan turunan
Peserta akan diminta menjalankan mobil pada tanjakan dengan kemiringan 15 derajat, dan menghentikannya pada titik-titik tertentu sesuai instruksi.
Peserta akan gagal, jika:
- Mesin mati
- Mundur saat berhenti di tanjakan
- Menekan gas tidak stabil pada saat melanjutkan perjalanan
SIM C Ujian Praktik I Adapun materi ujian praktik I, meliputi:
1. Uji pengereman/keseimbangan
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam hingga mencapai garis setop.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Kaki turun di tanah sebelum finish
- Keluar jalur
- Pada saat pengereman melewati/tidak sampai garis/kotak finish
2. Uji slalom (zigzag)
Peserta diminta untuk mengendarai motor dengan berkelok-kelok di antara patok yang telah disediakan.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
3. Uji membentuk angka 8
Peserta diminta untuk mengendarai motor searah pembuatan angka delapan “8” yang sesuai dengan instruksi polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
- Salah jalur
4. Uji reaksi rem menghindar
Peserta akan diminta melaju dengan kecepatan 30 km/jam, dan mengerem di titik tertentu, kemudian memilih jalur kiri atau kanan sesuai instruksi petugas polisi.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Kaki turun di tanah
- Kecepatan kurang dari 30 km/jam
- Menyentuh patok
- Salah jalur saat menghindar
5. Uji berbalik arah membentuk huruf U (U-Turn)
Peserta diminta untuk putar balik masuk-keluar di lintasan yang membentuk seperti huruf U.
Peserta dinyatakan gagal, jika:
- Keluar jalur
- Menjatuhkan patok
- Menyentuh patok
Ujian praktik II
Kemudian, untuk ujian praktik II dilaksanakan di jalan umum.
Materi ujian praktik II untuk peserta uji SIM C yang harus diujikan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor dengan sempurna sampai melakukan pengamatan umum pada saat menjalankan kendaraan uji. (*)
Editor : Pebri Mulya






