Indonesiadaily.net – Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru di Indonesia. Dengan lahirnya provinsi tersebut, maka Indonesia kini jadi memiliki 38 provinsi.
Provinsi Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan provinsi ke 38.
UU tersebut baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis 17 November 2022.
“Hari ini merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Kendati bergembira, Tito mengatakan, masih banyak PR yang harus dikerjakan untuk membenahi provinsi baru ini ke depan.
“Masih banyak kerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi kita semua, baik pemerintah, kemudian daerah, dan tentunya juga dari DPR dan DPD RI, semua pemangku kepentingan,” katanya.
Provinsi Papua Barat Daya mencakup enam kota/kabupaten, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Adapun Kota Sorong ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat. (*)
Editor : Pebri Mulya






