Ketua DPRD Kabupaten Bogor : Jabatan Kosong Menghambat Pelayanan Masyarakat

rudy susmanto
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Indoesiadaily.net – Banyaknya kursi jabatan kosong dalam lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Rudy Susmanto mengatakan, dampak dari pembiaran pengisi jabatan tersebut, tentunya akan menghambat kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan akan menurunya kinerja pembangunan, serta pembinaan karir Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

“Jangan dibiarkan berlarut-larut. Berikan kesempatan yang sama kepada ASN yang memang layak menempati posisi tersebut. Jangan karena suka atau tidak suka atau kepentingan lain,” terang Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Selain itu, dirinya menuturkan agar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bogor segera mengambil langkah untuk mengatasi masalah tersebut.

Ia mengungkapkan, ada tujuh jabatan eselon II yang diisi oleh Plt, eselon III ada 17, termasuk posisi Sekretaris Dinas PUPR. Adapun posisi Eselon II yang kosong yakni Kepala Dinas Hortikultura dan Perkebunan, Asisten Administrasi, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Sementara, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, selain tujuh jabatan eselon II yang masih kosong, di level eselon III juga terdapat kekosongan sebanyak 17 posisi, dan eselon IV sebanyak 40 posisi. Sehingga total ada 64 posisi jabatan strategis yang kosong.

Jumlah tersebut dipastikan masih akan bertambah mengingat banyak ASN yang sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP). Diketahui juga, jabatan direktur empat RSUD yang ada di Kabupaten Bogor juga masih diisi oleh pelaksana tugas dengan kewenangan yang sangat terbatas.

“Pelantikan harus segera dilaksanakan untuk menepis kecurigaan adanya tarik menarik kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pengisian jabatan ini. Pemkab Bogor harusnya sudah mengambil langkah lebih jauh untuk penempatan SDM yang dibutuhkan agar RSUD Bogor Utara dapat beroperasi memberikan layanan kesehatan,” ungkap Rudy menjelaskan.

Kemudian sambungnya, jangan sampai gedung dibangun dengan anggaran ratusan miliar tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Dirinya pun mengingatkan aturan yang membatasi kepala daerah untuk rotasi dan mutasi jabatan.

Pihaknya menyebut, Kepala Daerah tidak bisa lagi melakukan rotasi mutasi ASN enam bulan sebelum periode pemerintahan kepala daerah berakhir pada akhir 2023 mendatang. Artinya, pengisian kekosongan jabatan di lingkup Pemkab Bogor harus sudah selesai sebelum bulan Juni 2023. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *