Indonesiadaily.net- Rizky Billar akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada Kamis (6/10/2022). Hal ini dilakukan atas laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Lesti Kejora.
Informasi tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di depan awak media. Pernyataan Humas Polres AKP Nurma Dewi diunggah ulang oleh akun lambegosiip.
“Terlapor sendiri nanti kita periksa di hari Kamis ya, kita jadwalkan hari Kamis tanggal 6 jam 1 siang,” terang AKP Nurma Dewi.
Dalam pemanggilan ini, Rizky Billar terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika tak memenuhi panggilan hingga dua kali.
“Jika memang yang diundang atau yang dimintai keterangan ke Polres Jakarta Selatan tidak hadir, kita meminta keterangan yang jelas kenapa tidak hadir dalam pemanggilan atau undangan tersebut.” kata Dewi.
Dalam hal ini, pihak Polres memberi keringanan dua kali pemanggilan untuk Billar, apabila dalam dua pemanggilan tidak datang. Maka tindakan selanjutnya adalah menjemput paksa terlapor.
“Kita memanggil atau mengundang orang dua kali. Kemudian kalau ketiga, kita sudah wajib untuk penjemputan paksa,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan olah TKP ke rumah Rizky Billar dan Lesti Kejora tempat kejadian KDRT berlangsung.
“Dari Polres Jakarta Selatan terutama penyidik, melakukan olah TKP di lokasi kejadian yang dilaporkan oleh saudari L. Olah TKP itu wajib kita lakukan karena mencari barang bukti,” tutupnya.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Diduga Billar ketahuan selingkuh lantas emosi hingga menganiaya Lesti. Dalam laporannya, korban dibanting ke lantai dan juga dicekik. Akibatnya, Lesti mengalami luka-luka di wajah, pergelangan tangan serta leher yang mengharuskan Lesti menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Menteng. Aksi Billar pun dikecam banyak pihak hingga kalangan selebritis. (*)
Editor : Nur Komalasari






