Indonesiadaily.net – Dilarang menilang manual , itu jadi intruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk para polisi lalu lintas menindak pelanggar.
Listyo bilang penindakan berupa edukasi, setelah itu pelanggar dilepaskan. Jadi dilarang menilang manual.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit disitat dari situs NTMC Polri, Senin 24 Oktober 2022.
Berdasarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 isinya menginstruksikan penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tindak tilang manual.
Karena, tilang manual digantikan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis merupakan kamera pemantau yang berada di titik-titik tertentu, sedangkan ETLE mobile berupa kamera yang dibawa petugas seperti ponsel atau di kendaraan patroli.
Listyo menjelaskan, hal berbeda ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana polisi masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi apabila hal tersebut terjadi.
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar dia.
Listyo juga mengatakan, polantas mengedepankan edukasi berkendara selama operasi simpatik yang akan digelar hingga akhir tahun 2022.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” paparnya. (*)
Editor : Pebri Mulya






