Catat! 16 Oktober Anies Baswedan Pensiun, Ini Besaran Uang Pensiunnya

gubernur anies baswedan pensiun
Anies Baswedan.

Indonesiadaily.net – Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 akan lengser dari Jabatan Gubernur, karena memang masa periodenya telah usai.

Anies Baswedan pun tidak akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yang artinya tepat 5 tahun Anies memimpin Jakarta sampai akhirnya pensiun.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi pertanyaan, berapa uang pensiun yang diterima Anies setelah usai menjadi Gubernur DKI?

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017, yang saat itu dijabat oleh Sumarsono menjelaskan, besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur Jakarta, jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan.

Saat itu Sumarsono sedang membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, nggak sampai 10 juta,” ujarnya.

Tunjangan dan THR Pensiun Anies

Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan pejabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

  1. pensiun pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan; dan
  4. tambahan penghasilan.

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *