Indonesiadaily.net – Berkaitan dengan pengelolaan logistik Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sedang memetakannya terkait kondisi di daerah terpencil, terluar dan tertinggal (3T), karena pertimbangan transportasi dan sumber daya.
“Ada dua macam logistik. Pertama, logistik utama, seperti surat suara, sebagai sarana mengekspresikan hak pilih masyarakat, dan formulir penghitungan dan rekapitulasi, sebagai sarana mengadministrasikan proses Pemilu. Kedua, logistik pendukung, seperti bilik, tinta dan alat coblos,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dalam keterangannya, Jumat 30 September 2022.
Anggota KPU, RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, logistik pendukung akan dikerjakan lebih dulu usai daftar pemilih tetap ditetapkan. Dia mengatakan pola pengadaan akan didistribusikan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.
“Pola pengadaan juga akan didistribusikan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk lebih mendekatkan pada proses distribusinya,” jelas Sudrajat.
Menurutnya, tak ada lagi proses sortir dan lipat suara di kabupaten/kota. Dia mengatakan surat suara bakal didistribusikan dalam kondisi terlipat dan menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi.
“Ke depan tidak ada lagi proses sortir dan lipat surat suara di kabupaten/kota, semua akan didistribusikan sudah packing rapi. Untuk meminimalkan kesalahan daerah pemilihan saat packing dan distribusi, sampul tidak lagi menggunakan warna cokelat seperti sebelumnya, tetapi menggunakan sampul yang mudah diidentifikasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, jajarannya pun diminta untuk segera memetakan wilayah 3T agar agar bisa dicarikan solusi lebih awal. Saat ini, KPU sedang merancang Peraturan KPU mengenai Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara Direktorat Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Doddy Hendra Wijaya, mengatakan, pihaknya siap membantu transportasi logistik kebutuhan Pemilu 2024.
“Koordinasi bersama juga penting dilakukan, yaitu sebelum, saat, dan setelah penerbangan logistik, serta perlu diperhatikan proses penyimpanan di gudang kargo bandara dan pengamanan ekstranya. Mitigasi juga perlu dilakukan dan rencana alternatif apabila terjadi keterlambatan atau delay, pembatalan, dan bencana alam, karena akan berpengaruh pada operasional penerbangan logistik juga,” jelas Doddy. (*)
Editor : Pebri Mulya






