Indonesiadaily.net – Ujian Nasional (UN) adalah ujian yang diadakan secara nasional di Indonesia untuk mengukur kemampuan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Ujian ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1975, namun baru diadopsi secara nasional pada tahun 1994.
Sejak diperkenalkannya UN, banyak kritik yang ditujukan pada sistem ini. Beberapa di antaranya adalah kurangnya relevansi UN dengan kurikulum sekolah, kurangnya keadilan dalam pelaksanaan ujian, serta peran yang terlalu besar dari hasil UN dalam menentukan kelulusan siswa.
Pada tahun 2013, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk menghapus UN. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, serta organisasi masyarakat sipil.
Alasan utama penghapusan UN adalah untuk mengurangi tekanan yang dirasakan oleh siswa dan guru, serta untuk mengembalikan peran guru dalam menilai kemampuan siswa. Selain itu, penghapusan UN diharapkan dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia dengan mengarahkan perhatian pada proses belajar mengajar yang berkualitas.
Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia mengadopsi sistem evaluasi berbasis sekolah yang disebut dengan Sistem Penilaian Sekolah (SPS). SPS menekankan pada penilaian yang dilakukan oleh guru dan sekolah, dengan menggunakan berbagai macam instrumen penilaian yang lebih bervariasi, seperti tugas terstruktur, proyek, dan portofolio.
Namun, setelah kurang lebih 8 tahun penghapusan UN, pada tahun 2021 pemerintah Indonesia memutuskan untuk kembali mengadopsi ujian nasional sebagai salah satu bentuk evaluasi dalam pendidikan. Namun, bentuk dan pelaksanaan UN kali ini diharapkan lebih relevan dengan kurikulum dan lebih mengakomodasi kebutuhan siswa dan peserta didik yang berbeda-beda. (*)
Editor: Pebri Mulya