TPF: Ada Tahapan yang Dilewati Aparat Saat Kendalikan Massa di Tragedi Kanjuruhan

kerusuhan di stadion kanjuruhan
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Indonesiadaily.net – Investigasi soal tragedi Kanjuruhan juga dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Koalisi Masyarakat Sipil Tragedi Kanjuruhan yang belum lama ini menyampaikan sejumlah hasil dari penyelidikan mereka.

Hasilnya investigasi mereka menyebutkan jika kejadian ini merupakan dugaan kejahatan secara terstruktur. Melansir dari JawaPos.com, hal ini disampaikan Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rizaldy.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, adanya pengerahan mobilisasi aparat keamanan. Mereka membawa gas air mata pada babak kedua.

”Pada saat itu tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Jumlah penonton yang masuk ke lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan mengakibatkan suporter lain ikut turun ke dalam lapangan,” jelas Andi.

TPF menyoroti penggunaan gas air mata oleh aparat seharusnya dilakukan setelah melalui berbagai tahap. Dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 bahwa dalam hal penggunaan kekuatan, ada tahap-tahap awal yang harus dilakukan aparat sebelum tiba pada keputusan untuk menembakkan gas air mata.

”Upaya untuk menggunakan kekuatan harus ada tahap awal terlebih dahulu yang harus dilalui, tahap-tahap itu tidak dilalui aparat kepolisian dan langsung menembakkan gas air mata pada tragedi Kanjuruhan,” ujar Andi.

Selain itu, menurut dia, tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun menyebabkan kepanikan penonton yang awalnya tidak dalam keadaan ricuh.

”Tahap yang kedua, ada juga (seharusnya) perintah lisan atau suara peringatan, tetapi hal itu tidak dilakukan,” papar Andi Muhammad Rizaldy.

Sesuai dengan hasil investigasi tim penggunaan gas air mata menjadi salah satu perhatian dari tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah menyebut, mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.

Daniel, perwakilan dari LBH Surabaya Pos Malang, menyampaikan, investigasi akan berlanjut dan berfokus pada perspektif korban. ”Apa yang terjadi 1 Oktober merupakan satu bentuk dari adanya tembakan gas air mata membuat kondisi kepanikan luar biasa yang menyebabkan seluruh orang di stadion adalah korban yang harus kita lindungi dan kita pastikan akses mendapat informasi keadilan,” tutur Daniel.(*)

Editor: Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *