Indonesiadaily.net – Putusan dalam sidang banding Irjen Ferdy Sambo menurut Mabes Polri sudah bersifat final dan mengikat. Sanksi pemecatan untuk Ferdy Sambo sudah tidak bisa lagi upaya peninjauan kembali (PK)
“Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi mengatakan, Polri juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut. Sanksi pemecatan tersebut dilakukan divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri paling lambat tiga hari setelah sidang banding selesai digelar pada hari ini.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” kata Dedi.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Putusan sidang banding dibacakan pada Senin 19 September 2022.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat 26 Agustus 2022.
Berdasarkan putusan banding itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang dijatuhkan dalam sidang pertama tetap berlaku.
Sanksi diberikan terkait keterlibatan Ferdy Sambo dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)
Editor : Pebri Mulya