Bogor, Indonesiadaily.net — Kepolisian Sektor (Polsek) Leuwiliang Polres Bogor berhasil menangkap pelaku pencurian meter air milik pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor pada Jumat malam, 28 Juni 2024.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya aksi pencurian meter air dari tahun 2022 sampai dengan Juni 2024 di wilayah Bogor Barat, khususnya di wilayah pelayanan Cabang Leuwiliang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang mencakup Kecamatan Ciampea, Cibungbulang, dan Leuwiliang.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, menyampaikan, aksi pencurian meter air ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. Satu pelaku berinisial GY sudah diamankan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Manajer Cabang Leuwiliang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Dany Prasetya, mengungkapkan, data pencurian meter air pelanggan dari tahun 2022 hingga Juni 2024 mencapai 133 unit.
“Semoga dengan tertangkapnya pelaku kasus pencurian meter air ini tidak terjadi lagi kasus pencurian meter di wilayah Bogor Barat,” harapnya.
Dany mengatakan, walaupun pelaku kasus pencurian meter air sudah ditangkap, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tetap melakukan pengamanan ekstra, dengan menempatkan posisi meter air yang aman namun tetap mudah dijangkau oleh petugas pembaca meter.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Abdul Somad, juga berterimakasih atas penangkapan pelaku pencuri meter air oleh pihak kepolisian. Sebab, maraknya pencurian meter air ini tentunya sangat merugikan pelanggan.
“Kami mengapresiasi kepada pihak Polres Leuwiliang yang turut serta dalam penyelidikan ini. Tak lupa juga berterimakasih kepada Tim Satuan Pengawasan Internal dan Cabang Pelayanan Leuwiliang Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang selama ini terus berkoordinasi membantu pihak kepolisian memburu pelaku pencurian meter tersebut,” terangnya.
(Acep Mulyana)