Selasa, Desember 10, 2024

Siap-Siap, BSU Tahap 5 Cair Pekan Depan

Indonesiadaily.net – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 tahun 2022 akan segera cair dalam waktu dekat. Kabar terbaru menyebutkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU 2022 tahap 5 mulai pekan depan Senin (10/10/2022).

Dilansir dari suara.com ada beberapa syarat penerima BSU tahap 5. Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat syaratnya ntara lain. Bukan penerima BLT BBM, program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro. Status pekerjaannya bukan termasuk PNS, anggota POLRI, atau anggota TNI. Merupakan WNI dan dibuktikan dengan NIK di KTP. Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 atau sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke ratusan ribu penuh.

Baca Juga  Rizal Ramli Dapat Doa dari Abuya Muhtadi untuk Pimpin Indonesia

Jika memiliki kriteria yang masuk dalam daftar di atas maka anda termasuk calon penerima BSU 2022. Besar dana bantuan BSU akan diberikan sebesar Rp 600 ribu pada setiap penerima.

Kemudian untuk memastikan apakah benar anda bakal mendapat dana sebesar Rp 600 ribu atau tidak silahkan melakukan pengecekan.

Berikut cara cek BSU 2022 tahap 5 melalui website kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kunjungi website resmi kemnaker.go.id. Klik menu Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda wajib melakukan pendaftaran. Lengkapi data untuk pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda. Login kembali ke akun Anda. Lengkapi Profil diri seperti profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang diri Anda, status pernikahan, dan juga tipe lokasi. Cek notifikasi yang masuk. Jika Anda dinyatakan lolos maka akan dana akan tersalurkan ke rekening Anda.

Baca Juga  Pemimpin Dunia Berduka Meninggalnya Ratu Elizabeth II, Zimbabwe yang Pertama dari Afrika

Cek via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
Langkah pertama, buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ketik nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kemudian, ketik nama lengkap sesuai dengan KTP dan tanggal lahir. Setelah itu, ketik nama ibu kandung, dan ulangi nama ibu kandung. Lalu, ketik nomor handphone yang masih aktif dan ketik ulang nomor handphone. Setelah itu, ketik e-mail yang aktif, dan ketik ulang e-mail. Pastikan nomor HP dan alamat e-mail benar agar bisa mendapatkan informasi mengenai penyaluran tersebut lalu, tekan Lanjutkan. (*)

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor