Rabu, Januari 15, 2025

Satu Malam Dua Kali Beraksi, Puluhan Juta Berhasil Digasak

Indonesiadaily.net – Tersangka pencurian spesialis rumah kosong bernama Yanto, (39) berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Metro Depok. Pria tersebut merupakan pelaku pembobolan rumah di kawasan Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan pada November lalu.

Bapak dua anak itu berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Metro Depok di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Mampang, Kota Depok belum lama ini.

Kapolres Metro Depok Kombespol Imran Edwin Siregar menyampaikan, tersangka melaksanakan aksinya pada November lalu dengan mengincar rumah kosong di kawasan Bedahan. Dalam satu malam, tersangka bahkan berhasil menggasak barang berharga dari dua rumah berbeda.

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara melihat mana rumah yang kosong. Jadi dalam satu malam itu dia berhasil beraksi dua kali di lingkungan satu komplek yang berada di kawasan Bedahan,” ungkap Imran saat rilis ungkap kasus, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga  KPU Banyuwangi Lakukan Verifikasi Faktual Berkas Administrasi Bacalon Bupati Dan Wakil

Berdasarkan laporan dari salah satu korban, dalam beraksi tersangka masuk ke lantai dua yang tidak terkunci, kemudian turun ke lantai bawah dan berhasil mengambil barang berharga milik korban.

“Barang bukti yang berhasil diambil itu, handphone, tablet, jam pintar, dan juga playstation,” terang Imran.

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Setelah berhasil mencuri di dalam rumah yang ditinggal pemiliknya itu, korban kembali melancarkan aksinya dan kembali berhasil mengambil barang berharga lainnya.

Tersangka pun menjual seluruh hasil curiannya itu. Namun, Polisi berhasil melacak keberadaan barang curian itu dan berhasil mendapatkannya kembali. Dari keterangan tersangka, dirinya baru melancarkan aksinya satu kali.

Baca Juga  Kasus Suami Istri Saling Lapor di Depok Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Atas kejadian ini, pria yang seharinya bekerja sebagai tukang bangunan itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(*)

 

Editor: Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor