Indonesiadaily.net – Anggota Komisi B DPRD Depok, Jawa Barat Qurtifa Wijaya mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak kendaraan bermotor akan naik 10 persen tahun depan.
Kenaikan PAD sektor pajak kendaraan 10 persen itu diatur dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui oleh DPRD Depok saat paripurna Rabu (31/5/2023).
“Raperdanya masih menunggu masukan dan arahan dari beberapa kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lalu selanjutnya disahkan menjadi perda,” kata Qurtifa Wijaya, Senin (5/6/2023).
Dirinya menjelaskan pendapatan asli daerah dari pajak bermotor sekarang ini masih dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian bagi hasil dengan Pemerintah Kota Depok sebesar 70 dan 30 persen.
“Kedepannya kita kebagian 40 persen dari jumlah (pendapatan pajak bermotor) dan provinsi dapat 60 persen,” ungkapnya.
“Pemkot Depok dan Provinsi Jawa Barat untuk sektor pajak kendara bermotor tadinya menjadi pajak provinsi, nanti menjadi pajak yang langsung diterima pemerintah daerah,” paparnya.
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kata Qurtifa Wijaya sudah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) I dengan dasar amanah UUD Nomor 1 Tahun 2022 .
Wali Kota Depok Mohammad Idris menyetujui dua raperda salah satunya raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan ke Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dua raperda ini akan dilaporkan ke kementerian terkait yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Setelah mendengarkan pembahasan Pansus I dan VI DPRD Depok tentang Dua Raperda saya menyetujui diundangkan dan menjadi peraturan daerah ,” ungkap Mohammad Idris.
Penulis : M.Yadi
Editor : Nur Komalasari