Senin, Januari 13, 2025

Libur 1 Muharram, Berikut Jadwal Ganjil Genap Puncak, Bogor

Indonesiadaily.net Kemenag telah menetalkan libur tahun baru Islam atau 1 Muharram 1444 H jatuh pada Sabtu (30/07).

Selama libur nasional tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat menetapkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tetap diberlakukan, dimulai pada Jumat (29/07) sore.

“Untuk pelaksanaan ganjil genap masih sama, dimulai Jumat sore besok, dilanjut Sabtu dan Minggu (31/07) pagi,” ucap Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian sewaktu, Kamis (28/07).

Ardian menyebut, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kebijakan itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi Puncak Bogor.

Baca Juga  Indonesia Masuk Grup 'Neraka' di Piala AFF 2022

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur nasional pukul 24.00 WIB.

Hari berikutnya atau Minggu (31/7/2022) pagi, ganjil genap kembali dilanjutkan. Pada Minggu pagi, pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way juga akan diterapkan.

Namun, penerapan skema satu arah atau one way tersebut sifatnya kondisional alias melihat kondisi lapangan saja.

Adapun aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi kawasan Puncak Bogor.

“Jadi bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini, kalau tidak sesuai maka akan diputarbalik oleh petugas,” jelas Ardian.

Baca Juga  Viral! Petugas Kereta Api Meminta Ibu-ibu Turun dari Kereta

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu.

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri,
  4. Kendaraan Pemadam Kebakaran,
  5. Kendaraan Ambulans,
  6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu,
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Baca Juga  10 Kuliner Indonesia yang Keenakannya Sudah Mendunia

 

Editor : Fenilya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor