Komnas HAM : TKP Penembakan Brigadir J Sudah Rusak, Ada Perintah Cuci Baju

TKP Brigadir J
Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Indonesiadaily.net – Untuk menghilangkan jejak gunshot residue (GSR) atau residu tembakan pasca penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, adanya perintah untuk mencuci baju.

Namun, Anam tidak merinci lebih jauh terkait siapa yang memberi perintah untuk mencuci baju tersebut. Diketahui, perintah itu merupakan bagian dari obstruction of justice atau penghambatan proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Kami temukan misalnya ada perintah bajunya dicuci untuk menghilangkan GSR,” kata Anam.

Anam menjelaskan, karena tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak, maka penyidik sebaiknya berhati-hati menangani kasus tersebut.

“Kenapa saya bilang hati-hati? Karena memang TKP-nya rusak, karena memang skenarionya juga rusak,” ujarnya.

Bahkan, ada beberapa bukti yang juga dihilangkan, salah satunya ponsel (HP) milik para ajudan Sambo. Ponsel asli para ajudan, diketahui diganti dengan yang baru pascapenembakan tersebut. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti keberadaan HP mereka yang asli.

“Karena memang beberapa benda yang sangat penting itu juga tidak ada sampai sekarang. seperti HP-nya Yosua belum ketemu sampai sekarang. Dan beberapa hal yang penting yang itu bisa menunjukkan kapan itu berlangsung, bagaimana berlangsung juga tidak ketemu,” kata Anam.

Oleh karena itu, Anam menilai obstruction of justice menjadi tantangan dalam penanganan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Harusnya satu langkah beres, kalo tidak ada obstruction of justice. Gara-gara obstruction of justice, ya langkahnya bisa dua atau tiga kali. Makanya memang ini musuh kita bersama nih obstruction of justice ini,” tuturnya.

Komnas HAM telah menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus Polri. Dengan demikian, Komnas HAM resmi mengakhiri pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias J.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan enam personelnya sebagai tersangka obstruction of justice. Sementara itu, total ada lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Para tersangka pembunuhan yaitu Sambo beserta istri, Putri. Kemudian para ajudan Sambo, Bripka RR dan Bharada E, serta Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga. (*)

 

Editor : Pebri Mulya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *