Indonesiadaily.net – Di tahun 2023, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp 25,74 triliun untuk penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah. Anggaran tersebut berasal dari dana alokasi umum (DAU) senilai Rp 396 triliun.
“Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto, Kamis 22 Septembe 2022.
Dengan alokasi dana tersebut dan juga ditopang dengan adanya jaminan dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diharapkan manajemen PPPK daerah bisa semakin baik.
Ia menjelaskan, DAU untuk gaji PPPK akan diberikan kepada PPPK klaster provinsi sebesar Rp 4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp 21,26 triliun.
Rincian DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera sebesar Rp 1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 486,95 miliar.
Sementara itu DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera sebanyak Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Astera mengatakan, selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Penentuan DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK didasarkan pada jumlah formasi PPPK pada tahun 2022 dan 2023.
“Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis,” ucap dia. (*)
Editor : Pebri Mulya