Indonesiadaily.net – Ada 25 ribu unit lebih kendaraan listrik yang ‘wara-wiri’ di Indonesia saat ini. Itu adalah data dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) per September 2022. Data ini hanya kendaraan listrik, tidak termasuk hybrid atau lainnya.
Detailnya adalah 21.668 unit motor listrik dan 3.317 unit mobil listrik. Selain itu jumlah kendaraan roda tiga berbasis listrik 274 unit, bus 51 unit, dan mobil barang berjumlah 6 unit. Sehingga, total keseluruhannya mencapai 25.316 unit.
Data yang dikeluarkan Kemenperin tersebut, berdasarkan pada registrasi kendaraan listrik berbasis baterai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2015 hingga September 2022.
Sementara itu, Korlantas Polri pernah merilis data untuk September 2022 jumlah kendaraan listrik yang sudah teregistrasi di kepolisian sebanyak 23 ribu.
Kepala Sub Direktorat Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, Dodiet Prasetyo menjelaskan, Indonesia kini juga telah memiliki industri produksi kendaraan listrik.
Untuk bus listrik, ia mengatakan saat ini telah terdapat empat perusahaan yang mempunyai kapasitas produksi mencapai 2.480 unit per tahun.
Sedangkan, mobil listrik ada tiga perusahaan dengan kapasitas produksi 14 ribu unit setahun.
Sementara roda dua dan tiga ada lebih banyak lagi, yakni 35 perusahaan dengan kapasitas produksi per tahun sebanyak 1,04 juta unit.
Dari tiga sektor industri kendaraan listrik tersebut, total investasi yang dihasilkan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
Dodiet berharap, ke depan akan semakin banyak pelaku industri kendaraan listrik di Tanah Air.
“Jadi ya profilnya ini ada sekian, kami berharap semakin banyak pelaku kendaraan listrik di Indonesia,” ungkapnya. (*)
Editor : Pebri Mulya