Kamis, Februari 13, 2025

DPRD Kabupaten Bogor Nantikan Kemendagri Sahkan Revisi Perbup untuk Cairkan program Samisade

Indonesiadaily.net – Adanya revisi peraturan bupati (perbup) yang belum disetujui pemerintah pusat menyebabkan pencairan Tahap I program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang seharusnya cair pada bulan Agustus, namun sampai memasuki September 2022 belum juga cair.

DPRD Kabupaten Bogor pun meminta pemerintah daerah tidak memaksakan pencairan bantuan keuangan infrastruktur desa pada program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) sebelum revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang program tersebut disahkan.

“Jika pencairan Rp395 miliar untuk Samisade dipaksa cair sebelum adanya revisi peraturan bupati nanti justru menimbulkan masalah dikemudian hari,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Bogor sudah meminta revisi perbupnya dan sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun belum ada jawaban. Maka dari itu Rudy menekan pemerintah agar revisi perbup tersebut harus disetujui terlebih dahulu, sebelum dilakukannya pencairan.

Baca Juga  Jokowi Menyetujui Pengunduran Diri Zainudin Amali dari Menpora

“Kalau perlu dikejar itu Dirjen Otda yang sekarang jadi PJ Gubernur Sulawesi Barat, agar pengajuan revisi segera disetujui. Waktu juga semakin mepet kalau tidak terserap bisa dipakai untuk kegiatan lain,” Tutur Rudy.

Rudy pun menambahkan aturan pencairan Samisade dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 60 dan 40 persen. Namun, melihat waktu yang ada akan sulit melaksanakannya jiak dilakukan dalam dua tahap.

Berdasarkan keterangan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Agus Salim mengatakan, revisi perbup penggunaan Samisade sudah diminta DPRD Kabupaten Bogor sejak Desember 2021 atau setelah APBD 2022 disahkan.

“Tapi kan revisinya belum selesai masih menunggu persetujuan. Jangan dicairkan dulu karena kami melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran jika tidak direvisi. DPRD Kabupaten Bogor pada dasarnya sangat mendukung adanya program Samisade ini karena hal tersebut juga dapat berupaya untuk percepatan pembangunan desa,” jelasnya.

Baca Juga  Pasca Ditetapkan KPU Dua Paslon Bupati Banyuwangi Lakukan Ikrar, Apa Isinya?

“Kami sangat mendukung karena kami sudah menganggarkannya dalam APBD 2022. Namun kami juga beri catatan agar perbupnya, regulasinya dipertajam, direvisi dulu,” kata Agus Salim. (*)

 

Editor : Pebri Mulya


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor