Senin, Maret 17, 2025

Catat, Ini Tarif Baru Ojol Berlaku Mulai 10 September

Indonesiadaily.net – Tarif ojek online (ojol) telah dirilis Kementerian Perhubungan  (Kemenhub). Tarif baru ojol tersebut disampaikan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat pada Rabu 7 September 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto menyampaikan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan pmempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

“Komponen perhitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen yakni biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asurasi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikah harga BBM,” jelas Hendro, Rabu 7 September 2022.

Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan bahwa adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).

Sedangkan Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).

Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).

“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp 8.000-Rp 10.000, Zona II yaitu Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III yakni Rp 9.200-Rp 11.000,” kata Hendro.

Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini.

“Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebenarnya kenaikan tarif ojol sendiri sudah beberapa kali mencuat. Namun setelah dua kali dilakukan penundaan, akhirnya Kemenhub merilis tarif baru ojol hari ini.

Editor: Liyani


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Indocement

Djarum Foundation

Pemkab Bogor