Rabu, Januari 15, 2025

Beri Semangat, Fans Bharada E Hadir di Persidangan

Indonesiadaily.net – Empat perempuan muda yang menyebut diri sebagai fans Bharada E atau Richard Eliezer  hadir di persidangan perdana Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Fans bernama Richliefams.id datang mengawal Richard yang menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Richliefansfams.id itu Richard Eliezer Indonesia. Jadi dari fansnya Bharada E di seluruh indonesia kebetulan ini yang hadir dari Jabodetabek sama dari Surabaya,” kata Dea, perwakilan fans Richard.

Ia mengatakan, kehadiran mereka dalam rangka memberi dukungan moral kepada Richard. Terlebih, dia juga berasal dari kampung yang sama, yakni Sulawesi Utara.

“Dukung karena Richard satu kampung sama aku. Jadi sama-sama dari Manado. Kami respek kalau misalnya dia mau jujur itu aja sih, buat keadilan,” jelasnya.

Baca Juga  Bejat, Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tirinya Yang Berumur 14 Tahun

Dea dan kawan-kawan mengaku menjadi fans Richard semenjak kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo mencuat ke publik. Dia mengaku tidak paham betul kasus pembunuhan yang turut melibatkan Putri Candrawathi, istri Sambo tersebut.

“Kami tidak tahu ya bagaimana kejadiannya, dukung aja sih supaya dia bisa bebas,” lanjut Dea.

Dukungan untuk Bharada E juga terlihat dari banyaknya karangan bunga di Pengadilan Negeri Jaksel. Dikutip dari cnn.com, karangan bunga yang berjejer itu berisi ucapan semangat untuk Bharada E yang menjalani persidangan.

Karangan bunga berukuran besar itu salah satunya bertuliskan ‘Semangat berjuang anak tuhan, doa ibu-ibu tetap selalu bersamamu’ dari Ibu-ibu online.

Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator tersebut nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Juga  Ngeri, Rumdin Wali Kota Blitar Disatroni Perampok Bersenjata

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini  berlangsung pukul 10.00 WIB.

Eliezer didakwa dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1. Dia terancam dituntut dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (*)

Editor : Nur Komalasari


Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles

Perumda Tirta Kahuripan

Perumda Tirta Kahuripan

Djarum Foundation

Pemkab Bogor