Indonesiadaily.net – Sejumlah karyawan PT Shopee Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Senin 19 September 2022.
Head of Public Affairs Shopee Indonesia, Radynal Nataprawira menjelaskan, apa yang dilakukan perusahaannya tersebut adalah langkah terakhir dalam efisiensi yang harus dilakukan, karena ada penyesuaian berkaitan dengan perubahan kebijakan bisnis.
“Kondisi ekonomi global menuntut kami untuk lebih cepat beradaptasi serta mengevaluasi prioritas bisnis agar bisa menjadi lebih efisien. Ini merupakan sebuah keputusan yang sangat sulit,” katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta.
Ia mengatakan, ketika adanya ketidakpastian ekonomi global, maka fokus perusahaan secara global adalah untuk mencapai kemandirian dan keberlanjutan.
“Perusahaan akan berfokus ke pertumbuhan bisnis yang mandiri serta berkelanjutan, dan kami ingin memperkuat dan memastikan operasional perusahaan kami stabil di situasi ekonomi saat ini,” tambahnya.
Namun, dalam keterangan tersebut, Radynal tidak merinci berapa jumlah karyawan yang di-PHK. Ia hanya memastikan karyawan yang terdampak PHK akan diberikan dukungan oleh Shopee dalam bentuk pesangon.
“Proses ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah. Karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji,” paparnya.
Selain pesangon, karyawan yang terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.
Ia meyakini PHK itu tidak akan mempengaruhi operasi bisnis dan layanan Shopee kepada seluruh penjual, pembeli dan mitra di Indonesia. (*)
Editor : Pebri Mulya