Bekuk Komplotan Curanmor, Polresta Tangerang Amankan 13 Unit Sepeda Motor

Bekuk komplotan curanmor. (Istimewa)

Indonesiadaily.net – Polresta Tangerang berhasil membekuk delapan orang komplotan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor) yang biasa beroperasi di Wilayah Tangerang.

Para spesialis pelaku curanmor tersebut mempunyai peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Tersangka R, J, H, dan RS misalnya, mereka berperan sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, para tersangka mencuri motor dengan cara merusak lubang kontak menggunakan kunci leter T.

“Para tersangka ini operasinya itu di wilayah Kabupaten Tangerang yah, seperti di daerah Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, dan Jayanti,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022).

Raden menerangkan, setelah mendapatkan barang hasil curiannya, para tersangka menjualnya ke penadah yang masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan terhadap para pelaku, pihak kepolisian menyita sebanyak 13 unit sepeda motor. Belasan sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Romdhon.

Atas perbuatannya, tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Penulis : Ihya Ulumuddin
Editor : Nur Komalasari

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *