Indonesiadaily.net – Enam hari telah berlalu sejak Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Republik ini kini berada dalam keadaan yang ganjil ketika MK telah mencatat fakta hukum bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki bukti kelulusan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sehingga berimplikasi terhadap tidak dipenuhinya syarat sebagai wakil presiden.
MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan. Persoalan itu telah Mahkamah serahkan kepada lembaga yang berwenang menurut UUD NRI Tahun 1945. Lebih lanjut, MK selanjutnya menegaskan bahwa persoalan substantif mengenai keabsahan dan keterpenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya. Namun demikan, hingga hari ini, belum ada satu pun lembaga negara yang mengambil langkah konstitusional untuk menindaklanjutinya.
“Kami mencermati perkembangan sikap politik setelah putusan MK. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut putusan tersebut sebagai pukulan sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara Pemilu. Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa pemakzulan sulit dilakukan dan mengusulkan penyesuaian persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Standarkia Latief, Mantan Sekjen KIPP.
Pihaknya memandang evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan perbaikan regulasi merupakan agenda penting. Walau begitu, keduanya tidak dapat menggantikan kebutuhan untuk menelaah persoalan yang telah muncul dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Mengubah aturan untuk Pemilu berikutnya tidak dengan sendirinya menjawab bagaimana keterpenuhan persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024 harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku saat itu.
‘Bagi kami, perbedaan pandangan mengenai kuat atau tidaknya dasar pemakzulan justru mempertegas pentingnya proses konstitusional. Persoalan tersebut tidak seharusnya diselesaikan hanya melalui pernyataan politik atau penilaian sepihak sebelum mekanisme yang tersedia ditempuh. Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 mengatur alasan konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentiannya, termasuk proses di DPR dan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi” paparnya.
“Oleh Karena itu, kami mendorong Fraksi Golkar untuk menginisiasi DPR mengambil sikap untuk menelaah secara serius tindaklanjut putusan MK dengan memulai proses pemakzulan. Penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan Wakil Presiden, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi,” jelasnya.
Pihaknya memandang Fraksi Golkar memiliki posisi strategis dalam konfigurasi politik DPR RI. Sebagai salah satu kekuatan politik utama di parlemen yang memiliki 102 kursi DPR RI, yang juga sekaligus bagian dari koalisi pemerintahan, sikap Golkar akan menjadi bagian penting dalam menentukan apakah persoalan ini memperoleh tindak lanjut kelembagaan atau berhenti sebagai perdebatan publik.
Istana berdalih ijazah itu “belum ditemukan, bukan tidak ada”. Begitupun elite partai koalisi yang menyebut putusan MK tidak dapat dijadikan dasar pemakzulan. Tindak lanjut pun digantungkan pada kesepakatan para ketua umum partai. Diamnya DPR dalam situasi ini bukan sikap netral, melainkan normalisasi atas tidak terpenuhinya syarat konstitusional jabatan tertinggi kedua di republik ini.
Atas dasar itu, KIPP bersama elemen masyarakat sipil menyatakan sikap yang diarahkan pada enam desakan konkret:
Pertama, mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka serta memprakarsai penggunaan hak menyatakan pendapat sesuai Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Dengan lebih dari seratus kursi, Golkar tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.
Kedua, mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI, sebagaimana telah kami desak sejak sebelum putusan, tetap wajib dilakukan untuk mengusut kelalaian dan manipulasi pencalonan. Akan tetapi, langkah itu tidak dapat menggantikan mekanisme Pasal 7B UUD 1945, sebab penyelenggara pemilu tidak memiliki kewenangan apa pun atas Wakil Presiden yang telah dilantik.
Ketiga, Para pimpinan partai politik diminta untuk tidak menyandera kewenangan konstitusional anggota DPR RI. Konstitusi memberikan kewenangan itu kepada DPR, bukan kepada meja perundingan para ketua umum partai semata. Penjajakan dan kesepakatan justru harus dilakukan kepada rakyat, bukan sesame elit partai. Hal ini sebagaimana fungsi fundamental partai sebagai aggregator kepentingan publik.
Keempat, mendesak Gibran Rakabuming Raka secara ksatria mundur dari jabatan Wakil Presiden, atau setidak-tidaknya berhenti membangun pembelaan di ruang opini. Dokumen yang tidak pernah hadir di ruang sidang Mahkamah tidak dapat dihadirkan belakangan di ruang konferensi pers untuk menganulir putusan yang final dan mengikat. Pemakzulan bukan vonis, melainkan forum pembuktian.
Kelima, menuntut Presiden dan jajaran Istana menghentikan segala upaya delegitimasi terhadap pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi. Kekuasaan eksekutif yang menempatkan tafsirnya sendiri di atas putusan peradilan konstitusional sedang menggeser negara hukum (Rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (Machtstaat).
“Kami mengingatkan bahwa diamnya DPR bukanlah pilihan tanpa konsekuensi. Ketika muncul persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan jabatan publik tertinggi kedua di republik ini, tidak adanya tindak lanjut justru berisiko memperpanjang ketidakpastian hukum dan memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan Pemilu dan pranata demokrasi, seperti DPR RI,” katanya.
Demokrasi konstitusional tidak hanya diuji ketika lembaga negara membuat keputusan, lanjutnya, tetapi juga ketika lembaga tersebut dihadapkan pada persoalan yang menuntut pertanggungjawaban. Jika syarat yang sama dapat diabaikan untuk jabatan Wakil Presiden, maka hukum telah berhenti berlaku sama bagi semua orang. Kesetiaan kepada konstitusi harus ditempatkan di atas kalkulasi politik jangka pendek yang tidak mengedepankan aspirasi publik.
“Kami Indonesia mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawal tindak lanjut putusan MK dan mendorong DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya secara terbuka, terukur, dan akuntabel,” pungkasnya.(*)







