Tax Credit Dorong Kepatuhan Berzakat dan Penyaluran Terorganisir

 

Indonesiadaily.net – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) agar pemerintah menetapkan zakat sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini.

Bacaan Lainnya

PFI menilai usulan ini sebagai langkah strategis dalam penguatan ekosistem filantropi Islam nasional. Insentif fiskal yang lebih besar bagi pembayar zakat akan mendorong kepatuhan dan penghimpunan dana sosial keagamaan secara signifikan, sekaligus mendorong penyaluran zakat yang lebih terorganisir.

PFI juga mendorong kebijakan tax
credit tersebut, jika nantinya diberlakukan, juga diterapkan untuk sumbangan wajib agama lainnya dalam rangka mewujudkan kebijakan yang inklusif.

Regulasi pajak di Indonesia saat ini hanya mengizinkan zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat resmi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung pajak terutang, sebagaimana diatur dalam UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf g jo PMK 114 Tahun 2025.

Perbedaan mendasar ini membuat insentif bagi wajib pajak untuk berzakat menjadi tidak maksimal. Usulan DSN-MUI untuk mengubahnya menjadi tax credit akan menjadikan zakat langsung mengurangi tagihan pajak, sehingga memberikan manfaat fiskal yang lebih nyata dan
setara.

Ketua Dewan Pakar PFI, Prof. Amelia Fauzia menegaskan bahwa kebijakan tax credit akan mendorong donasi lebih besar dari kelas menengah dan kelas atas yang memiliki kapasitas finansial signifikan, namun kerap menyalurkan zakat secara informal. Ia mengutip Survei Nasional ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf) oleh STF UIN Jakarta, Commission on Asian Philanthropy, dan Indikator Politik Indonesia yang mencatat total filantropi Muslim Indonesia mencapai Rp343,08 triliun. Namun, 73 persen disalurkan langsung ke penerima manfaat, lembaga yang belum terregistrasi dan jalur informal lainnya. Artinya, hanya sekitar 27 persen atau kurang dari Rp100 triliun yang dikelola lembaga zakat profesional.

“Kebijakan tax credit mampu menggeser pola pemberian langsung menuju penyaluran terlembaga, meningkatkan kepatuhan berzakat, dan memperkuat tata kelola filantropi nasional. PFI optimis kebijakan ini bisa mendorong kepatuhan berzakat melalui kebijakan fiskal yang
progresif, sekaligus mentransformasi pola filantropi masyarakat dari pemberian langsung menjadi penyaluran yang lebih terorganisir dan terlembaga,” kata Amelia.

Amelia juga meyakini kebijakan tax credit zakat sebagai instrumen strategis mendorong partisipasi kelas menengah dalam pembangunan sosial. Menurutnya, ketika wajib pajak melihat zakat yang dibayarkan langsung mengurangi kewajiban pajak, kepatuhan berzakat melalui lembaga resmi akan meningkat. Ia menegaskan bahwa insentif ini bukan sekadar urusan ekonomi, melainkan pengakuan negara atas kontribusi sosial umat Islam.

“Pengalaman Malaysia sudah membuktikan kebijakan ini bisa meningkatkan penghimpunan zakat dan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola, yang pada gilirannya membangun ekosistem filantropi lebih sehat untuk program pengentasan kemiskinan terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara Dr. Ning Rahayu, M.Si, Dosen Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tax credit bagi sumbangan, termasuk Zakat, bukanlah praktik yang asing di kancah internasional. Berbagai negara seperti Malaysia, Korea Selatan, Perancis, Inggris Raya, Spanyol, dan negara-negara lainnya juga telah lama menerapkan insentif pajak ini untuk kegiatan filantropi dengan skema yang beragam.

Penerapannya dimaksukan sebagai sebagai instrumen untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan sosial.

Malaysia, misalnya, yang menerapkan kebijakan ini sejak 1967 melalui Income Tax Act berhasil meningkatkan kepatuhan dan penghimpunan zakat secara signifikan. Korea Selatan, sejak reformasi pajak 2014, membuktikan bahwa perubahan kebijakan dari tax deduction menjadi tax credit untuk donasi amal meningkatkan manfaat pajak bagi donatur berpenghasilan rendah.

Praktik serupa juga diterapkan di Pakistan, Sudan, dan Bangladesh untuk zakat melalui lembaga resmi. Sementara Spanyol, Perancis, dan Inggris Raya menerapkan kredit pajak untuk donasi amal guna memperkuat filantropi dan pembiayaan sosial.

“Pengalaman mancanegara ini memperkuat
keyakinan bahwa penerapan tax credit zakat di Indonesia akan mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat secara signifikan,” jelas Ning Rahayu.

Ning Rahayu menambahkan, salah satu kekhawatiran utama yang kerap muncul dalam penerapan kebijakan tax credit adalah potensi berkurangnya penerimaan pajak negara. Namun, berbagai hasil riset dan praktik di berbagai negara justru menunjukkan hal sebaliknya. Kebijakan tax credit, baik untuk zakat maupun donasi secara umum, justru tidak terbukti mengurangi penerimaan pajak secara signifikan, bahkan dalam banyak kasus meningkatkan penerimaan negara.

“Temuan-temuan ini mengkonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial Masyarakat,” katanya.

Anggota Dewan pakar PFI ini menekankan bahwa potensi penurunan penerimaan pajak, seandainya terjadi, dapat dikonversi menjadi manfaat sosial yang jauh lebih besar melalui peningkatan perolehan zakat, pengelolaan terorganisir, kepercayaan publik, dan tata kelola lembaga amil yang kuat. Mengacu pada data BAZNAS, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun, sementara realisasi baru sekitar Rp40 triliun, yang menyisakan celah Rp287 triliun. Jumlah ini berpeluang besar digalang melalui insentif tax credit dan penguatan transparansi sistem digital.

“Pengalaman Malaysia membuktikan bahwa zakat sebagai kredit pajak memberikan manfaat nyata berkurangnya belanja sosial, meningkatnya kesejahteraan, berkurangnya kemiskinan, serta meningkatnya konsumsi kelompok berpendapatan rendah,” pungkasnya.

Sebagai organisasi yang berkomitmen pada penguatan ekosistem filantropi nasional, PFI
mengajak seluruh pemangku kepentingan, yakni pemerintah, DPR, organisasi filantropi, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk bersama mengawal dan mendukung realisasi kebijakan zakat sebagai kredit pajak. PFI juga mendorong penguatan tata kelola lembaga amil zakat agar siap mengelola peningkatan dana dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. PFI optimistis kebijakan yang tepat akan menciptakan lompatan besar dalam pengelolaan filantropi Islam untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *