Paguyuban Masyarakat Bulusan: Sertifikat Prona Digugat Pengembang, Warga Tempuh Banding

Paguyuban Masyarakat Bulusan: Sertifikat Prona Digugat Pengembang, Warga Tempuh Banding

Indonesiadaily.net- Ketenangan warga Bulusan, Kota Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama sekitar 30 tahun terancam dicabut. Warga yang selama ini menempati lahan dan membayar pajak kepada negara menghadapi gugatan dari pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Bacaan Lainnya

PT BSJM menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 15 Juni 2025 terkait penerbitan sertifikat tanah milik warga Bulusan. Pengembang beralasan terdapat tumpang tindih antara SHM milik warga dengan hak guna usaha (HGU) yang mereka klaim.

Gugatan tersebut dikabulkan PTUN Semarang melalui putusan Nomor 63/G/2025/PTUN.SMG tertanggal 5 Maret 2026.
Warga menilai putusan tersebut janggal karena sertifikat yang mereka miliki diperoleh melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996. Mereka menegaskan proses penerbitan sertifikat dilakukan melalui tahapan resmi dan ketat oleh negara.

“Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang proses penerbitan sertifikatnya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat diterbitkan, ada masa sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang keberatan,” ujar Istika, salah satu perwakilan warga Bulusan.

Keputusan PTUN Semarang tersebut menimbulkan kekecewaan sekaligus pertanyaan besar bagi warga. Menurut mereka, setelah puluhan tahun menempati lahan secara sah, muncul gugatan terhadap legalitas kepemilikan tanah yang telah bersertifikat.

Warga juga menyoroti ketentuan hukum yang memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan dalam jangka waktu tertentu setelah sertifikat diterbitkan.

“Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum. Seharusnya PTUN menolak gugatan tersebut. Karena itu, kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami memang kalah di PTUN, tetapi kami akan terus berjuang dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” kata Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Diketahui, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015. Program tersebut memiliki sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pengukuran lahan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengumuman kepada masyarakat selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat.

Warga Bulusan berharap proses banding nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *