Indonesiadaily.net – Sejak amendemen ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat perubahan aspek PPN atas penyerahan jasa keuangan. Sebelum pemberlakuan UU HPP, jasa keuangan tergolong sebagai jasa tidak kena pajak. Kemudian, berdasarkan UU HPP, jasa keuangan menjadi jasa kena pajak, tetapi memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.
Sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan pajak dari pelaku usaha sektor jasa keuangan, KPP Wajib Pajak Besar Satu bersama dengan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas Penyerahan Jasa Keuangan di Gedung Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam laporannya, Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman menyampaikan pentingnya edukasi aaspek PPN kepada Wajib Pajak sektor Jasa Keuangan.
“Kita sama-sama perlu memahami bahwa setelah UU HPP, penyerahan jasa keuangan merupakan penyerahan jasa yang PPN-nya dibebaskan,” ujar Affan Nuruliman.
Acara ini dibuka oleh Dasto Ledyanto, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Dasto menyampaikan bahwa ada sejumlah aspek yang perlu dipenuhi oleh para pengusaha kena pajak sektor jasa keuangan, diantaranya adalah kewajiban menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa keuangan yang dilakukan.
Edukasi ini diikuti oleh perwakilan 31 pelaku usaha di bidang jasa keuangan, antara lain bank dan perusahaan pembiayaan (finance). Hadir selaku pemateri yaitu Penyuluh Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Arif Yunianto dan Grameyru Prabu Edward.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa kewajiban PKP antara lain memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang, termasuk untuk pelaporan jenis JKP yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan seperti penyerahan jasa keuangan.
Jasa keuangan meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat, menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain, pembiayaan, penyaluran pinjaman, dan penjaminan. Meskipun mendapat fasilitas PPN dibebaskan, penyerahan jasa keuangan tetap diterbitkan faktur pajak. Dalam hal PKP tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Edukasi ini diharapkan menjadi sarana agar para wajib pajak sektor jasa keuangan semakin memahami administrasi kewajiban PKP atas penyerahan jasa keuangan. Dalam kesempatan ini juga disampaikan komitmen KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar untuk menolak suap, gratifikasi, dan tindakan korupsi apa pun.(*)






