Indonesiadaily.net – Warga Bulusan, Kota Semarang, menyambut lega putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang mengabulkan permohonan banding mereka dalam sengketa tanah melawan PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM). Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan pengembang terhadap sertifikat hak milik (SHM) milik warga.
Berdasarkan Putusan Nomor 38/B/2026/PT.TUN Surabaya, majelis hakim menerima permohonan banding warga Bulusan atas Putusan PTUN Semarang Nomor 63/G/2025. Dengan putusan itu, sebanyak 186 bidang SHM milik warga yang sebelumnya dinyatakan bermasalah oleh putusan tingkat pertama kembali memperoleh perlindungan hukum.
Perwakilan Paguyuban Warga Bulusan, Istika, mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan banding memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menempati lahan tersebut selama sekitar 30 tahun.
“Keputusan itu sangat melegakan kami. Selama tiga puluh tahun kami menempati tanah kami dan membayar pajak dengan patuh. Tiba-tiba hak kami hendak dicabut. Putusan PT TUN ini sangat melegakan dan menunjukkan bahwa keadilan masih ada,” ujar Istika.
Perwakilan paguyuban lainnya, Dyah Krisna, juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim PT TUN Surabaya, masyarakat, media, serta berbagai pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada majelis hakim PT TUN, masyarakat, media, dan semua pihak yang telah membantu perjuangan kami,” kata Dyah Krisna.
Sengketa bermula ketika PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) pada 15 Juni 2025 mengajukan gugatan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) di PTUN Semarang. Pengembang beralasan bahwa sertifikat milik warga Bulusan tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka klaim.
Melalui Putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026, PTUN Semarang mengabulkan gugatan PT BSJM. Putusan tersebut kemudian memicu keberatan warga karena sertifikat yang mereka miliki diterbitkan melalui Program Nasional Agraria (Prona) pada 1996, yang merupakan program pemerintah dengan mekanisme verifikasi, pengukuran, pengumuman kepada masyarakat, serta masa sanggah sebelum sertifikat diterbitkan.
Warga menilai putusan tingkat pertama mengabaikan fakta bahwa mereka telah menguasai, menempati, dan memanfaatkan lahan tersebut selama puluhan tahun. Atas dasar itu, mereka mengajukan banding ke PT TUN Surabaya.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, warga berharap kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka dapat tetap terjaga. Meski demikian, perkara ini masih berpotensi berlanjut apabila para pihak menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






