Polresta Bogor Kota Tetapkan HM Husni dalam Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi Kosan

 

Indonesiadaily.net – Polresta Bogor Kota resmi menetapkan HM Husni yang dikenal sebagai tokoh di wilayah Cimanggu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Rabu 10 Juni 2026

Bacaan Lainnya

Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap HM Husni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bogor Kota sejak Jumat, 29 Mei 2026.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1003/V/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 26 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/651/XI/2024/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 10 November 2024.

Kuasa hukum para korban, yakni Iwan Setiawan, S.H., Muhammad Firdaus, S.H., Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H., dan Endin Yusuf, S.H., mengaku terus mengawal proses hukum sejak laporan pertama kali dibuat hingga akhirnya tersangka ditahan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota dalam menindaklanjuti laporan yang kami buat. Hari ini kami merasa puas karena tersangka sudah dilakukan penahanan. Harapan kami, tersangka dapat menyesali perbuatannya dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Iwan Setiawan, S.H.

Menurut Iwan, kasus tersebut bermula pada pertengahan tahun 2022 ketika para korban ditawari investasi pada perusahaan milik HM Husni.

Sebagai jaminan, tersangka disebut menawarkan dua unit rumah kontrakan beserta dokumen Akta Jual Beli (AJB), dengan janji dana investasi akan dikembalikan dalam waktu satu tahun.

Karena percaya pada reputasi dan ketokohan HM Husni, para korban kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp45 juta hingga Rp378 juta.

“Klien kami menyerahkan uang secara tunai di rumah maupun kantor tersangka. Namun setelah satu tahun, saat korban meminta pengembalian dana, ternyata rumah yang dijadikan jaminan sudah digadaikan bahkan dijual kepada pihak lain,” kata Iwan.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen jaminan yang sama kepada sejumlah korban lain.

Berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat sedikitnya 13 korban yang memegang AJB atas objek yang sama. Selain itu, mereka juga mengaku menemukan korban-korban baru dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

“Kami menduga ada unsur tindak pidana lain, termasuk dugaan pemalsuan dokumen AJB. Kami juga mendapatkan bukti baru serta korban lain dalam perkara ini yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ungkap Iwan Setiawan dan Muhammad Firdaus saat memberikan keterangan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rahman Joko Purnomo, S.E., S.H., meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Kami meminta Polresta Bogor Kota tetap profesional dan transparan dalam menangani perkara ini serta segera melimpahkannya ke kejaksaan apabila berkas perkara telah lengkap agar memperoleh status P21 sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Muhammad Firdaus,menambahkan bahwa pihak korban tidak memiliki tuntutan lain selain memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.

“Kami hanya meminta perkara ini diproses secara transparan agar para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang sebaik-baiknya. Kami juga berharap tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka dengan alasan apa pun dan apabila berkas telah lengkap, segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Firdaus.

Penulis : Ibnu Galansa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *