Indonesiadaily.net – Jajaran Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil barang milik korban saat tertidur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 wib di salah satu kamar hotel di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Korban, berinisial MM (42) warga Kesugihan Cilacap, diketahui sedang menginap dan tertidur setelah sebelumnya beraktivitas menggunakan telepon genggamnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta pihak hotel untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria masuk ke kamar korban pada dini hari dan mengambil barang barang berharga milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,7 juta,” kata Kapolresta.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta bukti gadai handphone milik korban. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.
Kombea Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan pintu kamar atau rumah dalam kondisi terkunci guna mencegah tindak kejahatan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Kewaspadaan tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan diri dan lingkungan.
“Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini juga melakukan aksinya di lokasi lain. Pelaku dijerat dengan Pasal 277 ayat (1) huruf e subs Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun”, ungkapnya.(*)



