Kejagung Benarkan Penggeledahan Kantor BGN, Kasus Masih Didalami

 

Indonesiadaily.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan adanya penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jeffry, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” ujar Jeffry.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan maupun barang bukti yang sedang dicari oleh penyidik.

Menurut Jeffry, pihak Jampidsus dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui konferensi pers yang akan digelar pada sore hari.

Penggeledahan tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi tidak lama setelah pemerintah melakukan pergantian pimpinan di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Sebelumnya, tiga pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, diberhentikan dari jabatannya. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.

Pergantian jajaran pimpinan tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk mengenai keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan di BGN tidak akan memengaruhi pelaksanaan Program MBG.

“Pemerintah sekali lagi menegaskan
bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu komitmen kita dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan oleh BGN,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pemerintah, lanjut Prasetyo, tetap berkomitmen menjalankan Program MBG sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *