Indonesiadaily.net — Dua pria ditangkap setelah ketahuan sedang mencoba mencuri kabel tembaga penangkal petir di Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Desa Pandak, Kecamatan Baturraden, Kamis malam (25/6/2026).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus P. Silalahi mengatakan peristiwa berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB. Kedua pelaku, WR (34) warga Purworejo dan J (50) warga Bantul, diduga memotong kabel tembaga yang terpasang di sisi bangunan menggunakan tang.
Aksi mereka diketahui warga sehingga digagalkan dan pelaku diamankan di lokasi.
“Pelaku datang pada malam hari dan berusaha mengambil kabel dengan cara dipotong menggunakan tang. Berkat kecurigaan warga, keduanya berhasil diberhentikan dan diserahkan ke petugas,” kata Petrus dalam keterangan resmi.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar gedung koperasi. Saksi, Purwanto, menyatakan bersama warga mendatangi lokasi dan menemukan dua orang sedang memotong kabel. “Langsung kami amankan agar tidak melarikan diri,” ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain potongan kabel tembaga sepanjang sekitar dua meter, satu unit sepeda motor, alat potong (tang), serta dua tas gendong.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena tekanan ekonomi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan apakah pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Kombes Petrus menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengapresiasi peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting. Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat kegiatan mencurigakan,” katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baturraden dan diancam Pasal 17 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tercantum dalam UU RI No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.(*)


