Indonesiadaily.net – Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dengan terdakwa Johan Fil Lian (64), seorang pedagang tekstil di kawasan Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat, berlangsung ramai di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/5/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 618 KUHP. Kehadiran saksi a de charge dinilai menarik perhatian pengunjung sidang karena jarang terjadi dalam perkara serupa.
Sesuai Pasal 65 KUHAP, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan saksi atau ahli yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Dalam persidangan itu, tim penasihat hukum menghadirkan seorang perempuan yang merupakan anak terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, saksi menerangkan bahwa nilai kerugian yang disebutkan dalam surat dakwaan jaksa, yakni sebesar Rp692.122.875, tidak sesuai dengan fakta yang dimilikinya. Berdasarkan alat bukti surat yang dipaparkan dalam persidangan, menurut saksi, terdapat selisih hingga sekitar Rp200 juta dari nilai kerugian tersebut.
Persidangan yang memasuki agenda ketiga itu berlangsung hangat. Sejumlah pertanyaan dari penasihat hukum sempat mendapat perhatian majelis hakim. Bahkan, hakim beberapa kali mengingatkan agar pertanyaan disampaikan dengan kalimat yang lebih mudah dipahami oleh saksi.
Suasana sidang juga sempat emosional ketika saksi memberikan keterangan terkait terdakwa yang merupakan orang tuanya. Saksi terlihat berkaca-kaca saat menjawab beberapa pertanyaan dalam persidangan.
Usai sidang, salah satu penasihat hukum terdakwa, Advokat BRM Aritonang, SH, MH, menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya didatangkan khusus dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk memperkuat tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Ir. Ali Azhar, SH.
Tim penasihat hukum tersebut juga terdiri atas Advokat Elvis Kristian Suparna, SH, Advokat Zuhesti Prihadini, SH, serta Advokat BRM Aritonang, SH, MH. Mereka disebut memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada terdakwa.
Aritonang, yang akrab disapa Badia, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan purnawirawan perwira menengah Polri. Saat ini ia berprofesi sebagai pengacara sekaligus menjabat Ketua BPW Peradin Sumatera Selatan. Ia juga mengaku lahir di Jakarta dan merupakan alumni SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan.(*)
Penulis: Gibran






