Indonesiadaily.net – Kasus tragedi tambang eks Pondi pada Februari 2026 lalu yang menelan tujuh korban jiwa masih menjadi perhatian publik. Lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Athian, Deniang (39), serta MN alias Ni (62), hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dua nama terakhir diketahui menjabat sebagai Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara.
Namun, di tengah proses hukum yang masih berjalan, aktivitas penambangan di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kembali berlangsung. Pada Selasa (12/5/2026), lahan tambang tersebut diketahui mulai digarap oleh CV TMR yang disebut dipimpin oleh Bustomi dan Bos Jon selaku direktur.
Berdasarkan informasi dari sumber internal, sebanyak 50 unit mesin tambang inkonvensional (TI) darat milik CV TMR serta delapan unit alat berat telah berada di lokasi tambang Pondi.
Delapan Unit Alat Berat Beroperasi
Sumber menyebutkan, delapan unit alat berat tersebut terdiri dari tujuh unit merek Hitachi dan satu unit Komatsu berwarna kuning.
“Di lokasi Pondi, tepatnya di belakang Wasre, terdapat delapan unit alat berat. Tujuh unit Hitachi disebut milik Korem dan satu unit Komatsu milik Hutapea yang terafiliasi dengan Bos Jon,” ujar sumber kepada tim redaksi, Rabu (13/5/2026).
Puluhan Mesin TI Darat Dikerahkan
Selain alat berat, sebanyak 50 unit mesin TI darat milik CV TMR juga dilaporkan telah dipindahkan dari lahan sawit PT GML Kepala Burung ke lokasi tambang Pondi.
“Ada sekitar 50 unit mesin TI darat milik CV TMR yang sebelumnya beroperasi di lahan sawit PT GML Kepala Burung. Kini mesin-mesin tersebut dipindahkan ke Pondi untuk aktivitas penambangan tanpa melibatkan warga sekitar, sehingga terkesan memonopoli aktivitas tambang,” ungkap sumber.
Sumber juga menyebutkan hasil tambang dari aktivitas tersebut dibawa ke pos penimbangan Blok 57 PT GML Kepala Burung.
Pengamanan oleh Belasan Anggota TNI
Sumber internal turut mengungkapkan adanya pengawasan di lokasi tambang yang dilakukan oleh belasan anggota TNI.
“Sebanyak 15 anggota terbagi dalam dua kelompok. Sebagian berjaga di lahan sawit PT GML Kepala Burung yang sedang melakukan reklamasi menggunakan 19 unit alat berat. Sebagian lainnya berada di kawasan Pondi untuk melakukan pengawasan dan kontrol,” jelasnya.
Disebutkan pula, sebagian anggota menginap di mess Blok 57 PT GML Kepala Burung dan sebagian lainnya berada di kawasan Pondi.
Warga Sempat Menolak Aktivitas Tambang
Sebelumnya, warga sempat menolak aktivitas penambangan yang dilakukan CV TMR di kawasan Pondi. Warga meminta agar apabila surat perintah kerja (SPK) untuk CV TMR diterbitkan, maka kelima tersangka dalam kasus tragedi tambang Pondi dibebaskan.
Di sisi lain, publik mempertanyakan dasar regulasi yang memungkinkan aktivitas penambangan kembali berjalan, sementara proses hukum terhadap lima tersangka masih berlangsung di pengadilan.
Masyarakat juga meminta PT Timah dan Polres Bangka memberikan penjelasan terkait aturan dan dasar hukum yang memperbolehkan aktivitas penambangan di kawasan tersebut di tengah proses persidangan yang masih berjalan.(*)






