Legalitas Pengelolaan CV TMR di Eks TB 1.42 Pemali Dipertanyakan Publik

 

Indonesiadaily.net— Polemik terkait alih pengelolaan tambang eks TB 1.42 Pemali oleh CV Tri Mitra Resources (TMR) terus menjadi perhatian masyarakat di Bangka Belitung. Lokasi tambang tersebut sebelumnya diketahui merupakan area milik CV Putra Tongga Samudera atau yang dikenal dengan sebutan Tambang Foundry.

Bacaan Lainnya

Sorotan publik muncul setelah Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menyatakan bahwa CV TMR merupakan mitra aktif PT Timah yang telah memperoleh SPKP (Surat Perintah Kerja Penambangan).

Pernyataan tersebut dimuat dalam pemberitaan media daring Pena Babel pada 13 Mei 2026.
Menurut Anggi, CV TMR telah mengantongi izin atau legalitas berupa SPK dari pemilik WIUP. Namun, masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan SPK tersebut, terlebih proses hukum terkait kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja di lokasi yang sama masih berjalan.

Kasus tersebut sebelumnya menjerat perusahaan mitra PT Timah, yakni CV Tiga Saudara. Dalam perkara itu, Hiantian alias Athian selaku direktur dan Nizam sebagai Penanggung Jawab Operasional (PJO) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, tiga orang lainnya yang diduga sebagai pendana dan pemilik tambang juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa lokasi eks TB 1.42 Pemali merupakan tambang primer yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan Unit Tambang Primer PT Timah Tbk.

“Berdasarkan aturan dari Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM, tambang primer seharusnya dikelola langsung oleh PT Timah Tbk. Mitra kerja atau masyarakat hanya dapat berperan sebagai subkontraktor penambangan. Seluruh kebijakan tetap menjadi tanggung jawab PT Timah sebagai pemilik IUP,” ujarnya.

Sumber tersebut juga mempertanyakan apakah regulasi terkait pengelolaan tambang primer telah mengalami perubahan sejak instruksi Dirtekling ESDM tahun 2018 diberlakukan.

Masyarakat pun meminta PT Timah Tbk memberikan penjelasan secara terbuka terkait legalitas SPKP yang dimiliki CV TMR di lokasi eks TB 1.42 Pemali. Pasalnya, mitra sebelumnya disebut tidak pernah memperoleh legalitas serupa dengan alasan izin pemilik lahan serta faktor kestabilan lereng yang berkaitan dengan aspek keselamatan kerja (K3) dan lingkungan.
Karena itu, publik menduga penerbitan SPKP kepada CV TMR berpotensi melanggar aturan, SOP, dan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Head Area Bangka Utara, Head Production Area Bangka 1, serta pihak terkait lainnya. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *