Kanwil LTO Gandeng Tim PSIAP DJP Gelar Bimtek Troubleshooting SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax

 

Indonesiadaily.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan pajak pada tahun 2026. Salah satu langkah strategis yang dilakukan ialah berkolaborasi dengan Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (PSIAP DJP) melalui kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek): Troubleshoot SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax”.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Selasa (26/5) tersebut diikuti oleh 82 peserta dari lingkungan wajib pajak Kanwil LTO.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang P2Humas Kanwil LTO, Widie Widayani, menyampaikan empat poin penting yang menjadi latar belakang pelaksanaan kegiatan tersebut. Pertama, apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh lebih awal dan tepat waktu. Kedua, berdasarkan data yang ada, masih terdapat wajib pajak di lingkungan Kanwil LTO yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

Ketiga, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan pada tahun 2026 merupakan kali pertama dilakukan melalui sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan. Keempat, Kanwil LTO berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak melalui tagline #KamiDampingiSampaiBerhasil selama masa pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu, Widie menjelaskan bahwa kegiatan bimtek ini bertujuan membantu wajib pajak menyelesaikan berbagai kendala teknis sekaligus meningkatkan pemahaman terkait pengisian SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax DJP. Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

“Selamat mengikuti bimtek ini. Jika menemui kendala, silakan berkonsultasi melalui helpdesk virtual yang akan disediakan setelah kegiatan berlangsung. Kami berharap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dapat dilakukan dengan lebih mudah,” ujarnya.

Kegiatan bimtek dipandu oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Harris Rinaldi. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting bagi wajib pajak maupun petugas pajak karena materi yang disampaikan berkaitan dengan solusi atas berbagai kendala yang sering ditemui saat mengakses aplikasi Coretax pada menu SPT Tahunan PPh Badan.

“Setelah pemaparan materi, akan dibuka sesi tanya jawab dan forum diskusi melalui grup WhatsApp agar kendala yang dihadapi wajib pajak dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari Tim PSIAP DJP, yakni Ayu Indira, Davied Pirri, dan Ussamah. Mereka memaparkan berbagai permasalahan umum beserta solusi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Beberapa kendala yang sering dihadapi wajib pajak antara lain pengisian Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan, seperti data pemegang saham yang muncul berulang, data pemegang saham yang belum tampil meskipun telah ditambahkan, kesulitan menambahkan data pemegang saham warga negara asing (WNA), kendala prepopulated atau prefill data, hingga permasalahan impor XML pada lampiran L3B, L4A, dan L911A.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait menu, pengisian aplikasi Coretax, serta berbagai kendala teknis yang dihadapi peserta. Untuk mempercepat penyelesaian masalah, peserta juga akan difasilitasi melalui forum diskusi interaktif berbasis WhatsApp Group (WAG).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *