Indonesiadaily.net – Maraknya aktivitas penambangan timah, baik legal maupun ilegal, di Kabupaten Bangka dinilai telah meninggalkan banyak kolong bekas tambang yang terbengkalai tanpa reklamasi yang jelas. Kondisi tersebut mendorong Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah Kabupaten Bangka, Gustari, mengusulkan agar Bangka Induk dikembangkan menjadi kota budidaya perikanan dan udang.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon
pada Jumat (15/5/2026), Gustari menilai kolong-kolong bekas tambang yang tersebar di wilayah Bangka masih belum dimanfaatkan secara optimal dan tidak memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Produksi dan ekspor timah terus meningkat, namun masih banyak kolong terbuka lebar tanpa kepedulian terhadap kewajiban reklamasi. Dana jaminan reklamasi pun dipertanyakan mengendap di mana, dan sejauh mana sanksi hukum diterapkan kepada pihak-pihak yang telah melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.
Menurut Gustari, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar lahan bekas tambang dapat dialihkan menjadi kawasan produktif dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, ide menjadikan Bangka Induk sebagai kota budidaya perikanan dan udang muncul sebagai solusi pemanfaatan lahan bekas tambang timah yang selama ini terbengkalai.
“Kita harus memberikan masukan serta ide dan konsep kepada Bupati Bangka melalui analisis dan kajian secara menyeluruh. Harapannya, program ini nantinya dapat membuka lapangan pekerjaan baru sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Gustari berharap usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bangka, khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pekerjaan Umum, kementerian terkait, serta perusahaan-perusahaan pemegang IUP maupun HGU.
“Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar kolong-kolong bekas tambang bisa diubah menjadi kawasan budidaya yang produktif dan berkelanjutan,” tutupnya.(*)






