Gustari Minta Eks Area Tambang Timah DU 1517 Direklamasi, Soroti Dugaan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin

 

Indonesiadaily.net – Kegiatan penambangan timah di wilayah DU 1517, Dusun Cong Fo, Desa Air Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, disebut masih menyisakan sejumlah kolong bekas tambang yang hingga kini belum direklamasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, saat dihubungi awak media pada Minggu (31/5/2026), meminta agar lahan bekas tambang tersebut segera direklamasi oleh pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Gustari, berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak CV Enam Bintang Abadi, terdapat rekomendasi bernomor 1157/Tbk/UM-0000/2012/S2 yang ditandatangani oleh Sukrisno selaku Direktur Utama PT Timah saat itu. Dokumen tersebut, kata dia, menjadi dasar pemberian kewenangan kepada CV Enam Bintang Abadi untuk mengelola wilayah IUP timah yang telah direklamasi guna kegiatan penambangan pasir kuarsa.

Namun demikian, Gustari menilai fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Ia menyebut telah terjadi aktivitas penambangan timah yang diduga dilakukan oleh mitra PT Timah tanpa seizin CV Enam Bintang Abadi.

“Di lapangan justru terjadi kegiatan penambangan timah tanpa seizin pihak CV Enam Bintang Abadi. Selain itu, kami juga menemukan adanya dugaan praktik jual beli lahan di dalam wilayah IUP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Gustari berharap PT Timah melalui Kepala Unit terkait dapat bertanggung jawab melaksanakan reklamasi terhadap kolong-kolong bekas tambang yang ditinggalkan. Menurutnya, reklamasi tersebut harus menjadi kewajiban pihak yang melakukan aktivitas penambangan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang telah diberikan kepada mitra penambang.

“Kami berharap pihak PT Timah melalui Kepala Unit dapat bertanggung jawab melaksanakan reklamasi kolong-kolong tersebut sesuai SPK yang telah dikeluarkan kepada mitranya untuk melakukan penambangan timah. Jangan sampai kewajiban reklamasi dibebankan kepada CV Enam Bintang Abadi,” tegasnya.

Selain itu, Gustari juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik jual beli lahan yang terjadi di dalam wilayah IUP tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta oknum yang terlibat dalam jual beli lahan di dalam wilayah IUP diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *