Indonesiadaily.net – Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kebenaran aktivitas penambangan timah di area perkebunan milik PT THEP, Kecamatan Merawang.
Permintaan tersebut disampaikan Gustari pada Selasa (26/5/2026). Ia menilai aktivitas penambangan timah di kawasan tersebut masih menimbulkan ambiguitas, terutama terkait tumpang tindih antara lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Gustari, dalam satu hamparan lahan perkebunan sawit terdapat dua kategori blok penambangan, yakni blok masyarakat dan blok milik CV mitra. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, blok CV dinilai hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan dan belum
melibatkan masyarakat sekitar secara maksimal.
“Padahal, apabila bukan menggunakan pola kemitraan, maka pemilik IUP wajib melakukan penambangan sendiri atau melalui sistem SIUJP dengan menggunakan jasa kontraktor maupun subkontraktor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya kegiatan penambangan tersebut terlaksana atas dukungan masyarakat sekitar tambang dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan warga dan melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan. Namun, apabila kondisi di lapangan justru berbanding terbalik, maka hal tersebut dinilai menyimpang dari kebijakan pola kemitraan yang telah ditetapkan.
Gustari berharap pihak Dirjen Minerba dapat hadir untuk melihat langsung fakta di lapangan sehingga persoalan tersebut dapat ditangani secara objektif. Ia juga meminta PT Timah tidak menutup mata dan dapat bersikap tegas dalam menerapkan aturan pola kemitraan pertambangan timah.
“Kami berharap tidak terjadi kecemburuan sosial di tengah masyarakat Merawang. Pihak CV mitra PT Timah yang memiliki blok penambangan harus dapat melibatkan masyarakat sekitar dalam kegiatan pertambangan,” tutupnya.(*)






