Bakor Bandung Usulkan Penguatan Peran Daerah melalui Perubahan Sistem Ketatanegaraan

 

Indonesiadaily.net – Dalam rangka memperkuat peran masyarakat sipil (civil society) dalam kehidupan demokrasi, Bakor Bandung mengusulkan perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dari negara kesatuan menjadi negara federal.

Bacaan Lainnya

Menurut pandangan yang disampaikan oleh Arwin Lubis selaku inisiator usulan, masyarakat sipil di berbagai daerah selama ini terus berupaya mengangkat berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyimpangan aparatur negara, kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat, serta berbagai agenda yang dianggap penting untuk diperjuangkan demi kepentingan publik.

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai cara, antara lain audiensi dengan lembaga-lembaga publik dan penyelenggaraan aksi demonstrasi, baik dalam skala kecil maupun besar, yang ditujukan kepada institusi pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengubah atau menetapkan kebijakan.

Namun demikian, berdasarkan pengalaman yang ada, berbagai audiensi dan aksi masyarakat sipil yang dilakukan di daerah dinilai belum memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang memadai dari pemerintah pusat. Hal itu terjadi meskipun berbagai kajian dan paparan yang disampaikan telah didukung oleh argumentasi ilmiah, serta aksi-aksi yang dilakukan melibatkan partisipasi masyarakat dalam jumlah besar.

Dalam pandangan pengusul, pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sering kali belum memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk menjawab dan menyelesaikan berbagai tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, model desentralisasi yang selama ini diterapkan dianggap belum memberikan manfaat yang optimal bagi perkembangan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Atas dasar tersebut, Bakor Bandung mengusulkan perlunya penguatan otoritas, peran, dan tanggung jawab pemerintah daerah melalui perubahan sistem ketatanegaraan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara federal. Usulan tersebut merujuk pada kesepakatan yang pernah dihasilkan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 di Den Haag, Belanda.

Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dan kajian lebih lanjut dalam forum Konferensi Republik guna mencari format ketatanegaraan yang dinilai mampu memperkuat demokrasi, meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, serta memperluas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *