Tanjungpinang, Indonesiadaily.net – Gelombang polemik dugaan praktik ‘jual beli proyek’ di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang kian membesar. Meski sempat muncul klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau memastikan langkah hukum tetap akan ditempuh.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya akan melaporkan para pihak yang terlibat ke Polda Kepri terkait pemberitaan viral yang menyeret nama anggota DPRD dan kroninya tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan seorang pria bernama Agus yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp270 juta demi mendapatkan pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. Dalam pernyataan awalnya, Agus sempat menyebut inisial RFS yang kemudian dikaitkan dengan sosok Ranta Fauzi Sembiring.
Namun, tak lama setelah pernyataan itu viral, Agus melakukan klarifikasi melalui salah satu media online dengan menyatakan bahwa Ranta Fauzi Sembiring tidak terlibat. Meski demikian, menurut Jusri, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum yang telah terlanjur diungkap ke publik.
“Pengakuan adanya setoran uang untuk mendapatkan pekerjaan itu sendiri sudah masuk dalam kategori dugaan suap dan gratifikasi. Terlepas dari klarifikasi yang menyebutkan tidak ada keterlibatan, persoalan hukumnya tidak otomatis hilang. Ini harus diuji oleh aparat penegak hukum,” tegas Jusri.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya tekanan di balik perubahan pernyataan Agus. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada upaya untuk meredam atau mengaburkan persoalan yang telah terlanjur mencuat.
“Kita patut menduga ada tekanan terhadap yang bersangkutan. Karena itu, persoalan ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai ada upaya menutupi kebobrokan moral pejabat publik,” lanjutnya.
LSM Getuk, kata Jusri, tidak hanya akan melaporkan nama yang disebut dalam pemberitaan, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Kalau memang ada praktik jual beli proyek, ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang negara. Kami minta aparat menjadikan ini atensi serius dan membongkar modusnya agar tidak terus berulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Jusri juga menegaskan bahwa pihak pemberi dana tidak lepas dari potensi jerat hukum. Jika terbukti ada unsur suap, maka pemberi dan penerima sama-sama harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau ada upaya menutupi, termasuk dari pihak yang mengaku menyetor dana, itu juga bisa dilaporkan. Jangan sampai publik disuguhi drama klarifikasi yang justru mengaburkan fakta,” katanya.
LSM Getuk memastikan laporan resmi akan segera dilayangkan ke Polda Kepri dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut diusut secara transparan dan tuntas.
“Kami tetap pada sikap: persoalan ini harus dibuka. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Semua yang disebut harus diperiksa,” tutup Jusri.
(Amul)






