Indonesiadaily.net -Upaya Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara untuk mengurai polemik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Pertamina Tanjung Uban kembali menemui jalan buntu. Setelah menunggu selama enam bulan, belum ada kejelasan dari DPRD Kabupaten Bintan, khususnya Komisi I, terkait hasil mediasi yang sebelumnya dijanjikan.
Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, menyampaikan kekecewaannya usai mendatangi kantor DPRD Bintan pada Sabtu (25/4/2026). Kedatangannya bertujuan menemui Wakil Ketua Komisi I, Erik Herianti untuk menanyakan tindak lanjut pertemuan yang berlangsung pada 12 Januari 2026.
“Sampai hari ini belum ada jawaban dari Komisi I DPRD Bintan terkait persoalan limbah B3 di Pertamina. Kami datang untuk menagih komitmen mediasi yang telah disepakati,” ujar Darsono.
Proses Administratif Sudah Dipenuhi
Darsono menjelaskan, dalam pertemuan Januari lalu, pihak Komisi I meminta aliansi melengkapi dokumen administrasi sebagai dasar pelaksanaan mediasi dengan pihak Pertamina. Seluruh persyaratan tersebut, menurutnya, telah dipenuhi.
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai hasil pembahasan antara DPRD dan pihak Pertamina.
“Semua prosedur yang diminta sudah kami lengkapi. Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan maupun kepastian terkait hasil pertemuan tersebut,” tegasnya.
Keresahan masyarakat berawal dari keberadaan limbah B3 yang diduga masih tertimbun di kawasan Pertamina Tanjung Uban. Berdasarkan catatan aliansi, limbah tersebut telah ada sejak masa pengelolaan oleh STANVAC pada tahun 1930-an dan hingga kini belum sepenuhnya dipindahkan ke fasilitas pengelolaan berizin.
Darsono menyebutkan bahwa masih terdapat ribuan ton limbah yang belum ditangani secara tuntas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan serta kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aliansi juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Bintan sejak 12 Januari 2026. Tujuannya adalah agar DPRD dapat memfasilitasi pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan dengan pihak Pertamina.
Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
“Sudah hampir enam bulan, tetapi belum ada informasi maupun hasil dari permohonan RDP tersebut. Bahkan, aliansi tidak dilibatkan dalam proses yang berjalan,” ungkap Darsono.
Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara menilai belum ada itikad baik dari Komisi I DPRD Bintan maupun pihak Pertamina untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Mereka mendesak DPRD agar menjalankan fungsi pengawasan secara optimal serta meminta Pertamina membuka data terkait pengelolaan limbah B3 kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bintan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Pertamina Tanjung Uban dan DLH Kabupaten Bintan masih terus dilakukan.(*)






