DPRD Bangka Dorong Kepastian Tambang, Gustari Minta PT Timah Segera Keluarkan SPK

 

Indonesiadaily.net – Kepastian operasional kegiatan pertambangan timah di Kecamatan Merawang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (6/4/2026). Dalam forum tersebut, Ketua FP3D Kabupaten Bangka, Gustari, mendesak PT Timah Tbk agar segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat.

Bacaan Lainnya

RDP yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bangka itu membahas polemik rencana penambangan timah di wilayah PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP). Pertemuan tersebut mempertemukan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, perusahaan, hingga mitra CV.

Dalam kesempatan itu, Gustari yang akrab disapa Mang Gus menegaskan bahwa hasil RDP sejatinya telah memberikan dasar yang cukup bagi perusahaan untuk segera mengambil langkah konkret. Ia menilai kesepakatan antara mitra CV dan masyarakat yang telah ditandatangani serta diketahui pemerintah desa merupakan bentuk legitimasi sosial yang sah.

“Kesepakatan itu sudah ada, sudah ditandatangani, dan diketahui kepala desa. Ini bukan lagi wacana, tetapi dasar konkret,” ujarnya.

Menurutnya, PT Timah Tbk tidak perlu menunda penerbitan SPK. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan justru berpotensi menghambat aktivitas pertambangan serta membuka peluang terjadinya konflik di lapangan.

“Kalau sudah ada kesepakatan, seharusnya itu cukup menjadi dasar untuk menerbitkan SPK. Jangan sampai kegiatan penambangan terhambat hanya karena menunggu pihak lain yang belum siap,” katanya.

Gustari menambahkan, desakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan pentingnya kepastian izin serta perlindungan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga mengatur kewajiban pelibatan masyarakat dalam setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 turut menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak ketiga harus berbasis legalitas dan kepastian kontraktual. Dalam hal ini, SPK menjadi instrumen penting sebelum kegiatan operasional dimulai.

Gustari juga mengingatkan agar perusahaan tidak menyamaratakan kondisi seluruh mitra. Ia menilai tidak adil apabila mitra yang telah memenuhi kesepakatan dengan masyarakat justru ikut terhambat karena masih ada pihak lain yang belum mencapai titik temu.

“Jangan karena masih ada beberapa CV yang belum sepakat, lalu yang sudah sepakat ikut tersandera. Ini tidak adil,” tegasnya.

Sebagai solusi, ia mendorong agar SPK segera diterbitkan bagi mitra yang telah memenuhi syarat, sementara mitra yang belum mencapai kesepakatan perlu dievaluasi, bahkan jika diperlukan diganti.

“Saya berharap SPK segera diberikan kepada mitra yang sudah memenuhi kesepakatan. Yang belum, silakan dievaluasi atau diganti,” pungkasnya.

RDP tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pertambangan di Kabupaten Bangka. Keputusan yang diambil dinilai akan berpengaruh terhadap kepastian hukum, kelangsungan aktivitas ekonomi, serta stabilitas sosial di wilayah tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *