Indonesiadaily.net– Kepala BPOM Taruna Ikrar menerima audiensi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto di Kantor BPOM. Tujuan audiensi ini guna memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Audiensi yang juga diikuti oleh jajaran pimpinan tinggi BPOM dan BNN ini merupakan tindak lanjut penguatan kerja sama kedua lembaga menjelang berakhirnya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) P4GN yang berlaku hingga Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai isu strategis, mulai dari meningkatnya tren penyalahgunaan obat-obat tertentu (OOT), maraknya narkotika jenis baru/new psychoactive substances (NPS), hingga penyalahgunaan zat seperti ketamin, kratom, dan dinitrogen monoksida (N₂O) atau gas tertawa yang kian mudah diakses masyarakat, terutama generasi muda.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kolaborasi dengan BNN memiliki arti strategis dalam melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan zat adiktif.
“Kedatangan Kepala BNN ke BPOM tentu sangat bermakna bagi kami untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama, dan Insya Allah kita akan menindaklanjuti dalam bentuk MoU secara konkret untuk mengawal bangsa dan negara kita dari hal-hal yang sangat membahayakan,” ujarnya.
Taruna Ikrar menambahkan, BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi jalur legal peredaran obat, termasuk narkotika dan psikotropika, agar digunakan sesuai indikasi medis serta tidak disalahgunakan. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, hingga penyerahan di fasilitas kefarmasian, termasuk melalui regulasi terbaru terkait OOT yang berisiko tinggi disalahgunakan.
Taruna Ikrar juga menekankan bahwa pendekatan berbasis ilmiah menjadi landasan utama dalam menentukan kebijakan pengawasan.
“Semua harus berbasis ilmiah. Kita perlu memastikan setiap keputusan didukung fakta dan kajian yang kuat, termasuk dalam merespons perkembangan zat-zat baru yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengapresiasi sambutan BPOM serta menekankan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.
“Banyak hal yang kita bahas, banyak isu yang kita diskusikan, yang tentunya semuanya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Jangan sampai hal-hal ini dipergunakan oleh kelompok yang ingin menghancurkan generasi muda,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa BNN dan BPOM sepakat untuk memperkuat sinergi melalui pembaruan MoU serta pengembangan kerja sama teknis di berbagai bidang.
“Kami BNN dan BPOM bersepakat akan menguatkan sinergitas dan kolaborasi, kita akan perbanyak kerja sama sehingga apa yang diharapkan masyarakat dapat terwujud,” tukasnya.
Data BNN menunjukkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah mencapai sekitar 4,11 juta jiwa atau sekitar 2% populasi. Selain itu, terdapat lebih dari 1.500 jenis NPS yang teridentifikasi secara global, dengan sekitar 100 jenis telah ditemukan di Indonesia, termasuk beberapa zat yang belum memiliki kepastian hukum.
Dalam konteks tersebut, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap obat ilegal dan penyalahgunaan obat. Sepanjang 2024–2025, tercatat puluhan perkara terkait OOT telah diproses hingga pengadilan. Langkah ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran di sektor ini.
Selain penindakan, BPOM juga mengedepankan upaya preventif melalui edukasi publik dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam distribusi obat. BPOM juga melakukan penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk memperkuat peran masing-masing, BNN dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan BPOM dalam pengawasan jalur legal. Penguatan peran kedua pihak dilakukan guna memastikan perlindungan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat dan narkotika.
Dengan sinergi yang semakin erat, BPOM menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat, tidak hanya dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar, tetapi juga dari potensi bahaya penyalahgunaan zat yang dapat mengancam kesehatan dan masa depan generasi bangsa. (Ktri/*)






