Nilai KPK On The Track Soal Status Tahanan Rumah Yaqut, LSAK Dorong Aturan Turunan Pengawasan Yang Ketat dan Terpublikasi

Nilai KPK On The Track Soal Status Tahanan Rumah Yaqut, LSAK Dorong Aturan Turunan Pengawasan Yang Ketat dan Terpublikasi

Indonesiadaily.net- Peralihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan hal yang dimungkinkan atas keberlakuan KUHAP yang baru. Kebaruan ini memang belum sepenuhnya dimaklumi.

Menurut Lembaga Studi Anti Korupsi Ahmad Aron Hariri, karena sifat kebaruan pemberlakuaanya.Namun, apa yang telah dilakukan KPK atas peralihan status penahanan ini tetap on the track karena sesuai dengan regulasi yang saat ini diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang proses pengusutan korupsi kuota haji, KPK cukup konsisten untuk mengusut tuntas perkara ini. Bila KPK sebut ini bagian dari strategi, bisa jadi memang tengah ada pengembangan kasus terkait aliran dana dan penetapan tersangka lainnya. Kita tuntut ini karena memang belum semua aktor tersentuh,” ujarnya melalui pers releasenya, Senis 23 Maret 2026.

Selain itu, KPK harus bisa memperlihatkan kepada publik pengawasan dan transparansi juga pada tersangka selama dalam status tahanan rumah.

“Maka yang harus dilakukan KPK saat ini adalah harus benar-benar menunjukkan pengawasan yang transparan pada tersangka selama berstatus tahanan rumah. Semuanya harus terpublikasi tanpa ada yang ditutupi,” jelas Ahmad A Hariri.

“Artinya, KPK harus menyampaikan detail kegiatan tersangka dalam pengawasan agar tidak ada privilage bagi tersangka dan status tersangka itu tetap melekat, meski yang bersangkutan tidak di rutan atau berseragam orange. Apalagi ini bukan bersandar pada alasan kesehatan,”lanjutnya.

“Hal ini harus menjadi atensi semua lembaga penegak hukum. Transparansi dan publikasi ini penting, bahkan perlu diatur dalam peraturan tambahan atau aturan turunan dari KUHAP baru yang barlaku. Agar status tahanan rumah tidak menjadi “ruang nyaman” para tersangka sebagai upaya lepas dari hukum di luar cara yang ditentukan hukum,”.pungkasnya.***

Penulis : A Usman Tobias

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *