Indonesiadaily.net – Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi kuota haji yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, segera memasuki tahap akhir. Hakim diharapkan memutus perkara ini secara objektif dengan menolak permohonan pemohon agar kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh perwakilan Lembaga Study Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri. Ia menilai bahwa dari proses praperadilan yang berlangsung, semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Aron, dana yang diduga disalahgunakan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pemberangkatan ibadah haji. Oleh karena itu, kasus ini dinilai sangat sensitif bagi masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.
“Bagi masyarakat Muslim Indonesia, biaya untuk menunaikan ibadah haji merupakan sesuatu yang sangat diperjuangkan. Banyak yang menabung bertahun-tahun, mencicil, bahkan rela menahan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Jika kasus ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa,” ujarnya kepada Indonesiadaily.net.
LSAK juga menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap selama sidang praperadilan semakin memperjelas persoalan yang berawal dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.
Menurut Aron, keputusan tersebut tidak hanya diduga menyalahi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi digunakan untuk praktik komersialisasi kuota haji.
“Beberapa pengakuan mengenai biaya haji yang tiba-tiba melonjak tinggi, serta aliran dana yang belum jelas arahnya, menjadi rangkaian fakta yang saling berkaitan,” ungkapnya.
LSAK menegaskan bahwa hakim harus bersikap independen dalam mengambil keputusan dan tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak mana pun.
Selain itu, LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses persidangan.
“Pengawasan harus dilakukan secara ketat tanpa celah. Intervensi terselubung dari arah mana pun harus diungkap. KY dan hakim tidak boleh takut karena mereka akan mendapat dukungan dari umat dan para jemaah haji yang merasa dirugikan oleh perkara ini,” tegas Aron.
Penulis: A. Usman Tobias






